INDOZONE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah membuka rekrutmen untuk 2.765 tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) guna memastikan kelancaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Parepare, Firman Mustafa, yang dihubungi, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, untuk tahap rekrutmen KPPS dimulai pada tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Ada sebanyak 2.765 orang yang akan direkrut sebagai anggota KPPS. Mereka akan ditempatkan di 395 tempat pemungutan suara (TPS) di Parepare.
Baca Juga: Meroketnya Harga Cabai di Parepare Bikin Warga dan Pedagang Resah, Sulit Tawarkan Harga Masuk Akal
"Artinya, setiap TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS. Di Parepare ada 395 TPS. Rekrutan tersebut ditargetkan untuk masyarakat yang tersebar di 24 kelurahan yang ada di Parepare," katanya.
Dia menjelaskan, pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS dapat dilakukan di setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan.
Menurutnya, 2.765 orang itu, akan bertugas di hari pelaksanaan pemungutan suara, pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Saat ini, pendaftarannya telah berlangsung selama dua hari. Proses administrasi dikerjakan oleh PPS," jelasnya.
Dia mengakui, peran KPPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sangat penting. Mereka menjadi garda depan yang mengawasi seluruh tahapan pemungutan suara hingga rekapitulasi suara di tingkat TPS.
Baca Juga: Miris! Usai Diguyur Hujan, Lautan Sampah di Parepare Bikin Geleng-geleng Kepala
"Semoga KPPS yang direkrut nantinya, dapat menyelenggarakan proses penyelenggaraan pemilu dengan baik dan berintegritas," harapnya.
Lebih lanjut, kata dia untuk mendaftar calon anggota KPPS harus memenuhi persyaratan administratif termasuk menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945.
Persyaratan lainnya, meliputi usia 17-55 tahun, pendidikan minimal SMA atau setara, dan kondisi kesehatan yang baik secara jasmani dan rohani," unkpannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung