Sekelompok diduga kader PAN berjoget di kantor Kementerian Perdagangan
INDOZONE.ID - Bawaslu RI atau Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menyatakan akan mengkaji video viral yang beredar di media sosial (medsos) yang diduga kader PAN joget di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Seperti yang diketahui salah satu akun Twitter (X) bernama @arsipaja mengunggah video berdurasi 15 detik tersebut menampilkan tujuh orang yang diduga kader PAN tengah berjoget di sebuah ruangan dengan latar belakangnya bertuliskan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
Dilansir Antara, Rahmat Bagka selaku Ketua Bawaslu RI memberikan terhadap respon video tersebut.
Baca Juga: Truk Bermuatan Babi Terbalik di Tol Jagorawi, Ada yang Tewas
“Laporan belum ada tetapi sudah menjadi perhatian kamu. Sekarang tengah kami kaji," kata Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI pada kamis (7/12/2023).
Rahmat juga mengatakan bahwa peserta Pemilu 2024 tak boleh menggunakan kantor pemerintahan untuk aktivitas politik karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kalau kantor pengadilan boleh tidak? tidak boleh jelas. Aula kecamatan? Perdebatan nanti di situ. Kalau kecamatan daerah terluar, terpinggir, aula desa, tempat pertemuan masyarakat boleh tidak? Nah, itu tergantung dari kondisi setempat. Nanti yang nilai teman-teman penyelenggara pemilu setempat,” ucap Rahmat.
Baca Juga: Hasil Laporan Investigasi: Israel Terbukti Bunuh Wartawan di Lebanon Pakai Peluru Tank
“Kalau di Jakarta fasilitas pemerintahnya apa? GBK fasilitas pemerintah, tetapi boleh enggak digunakan? Boleh. Tapi kantor gubernur boleh tidak digunakan? Kantor gubernur juga tidak boleh. Kalau GBK silahkan dipakai,” lanjutnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA