Sejumlah sukarelawan mengacungkan dua jari saat Konsolidasi TKD Prabowo-Gibran di Bandung.
INDOZONE.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabarkan menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yang dituduhkan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, menyebut keputusan ini dilakukan meski sidang belum sampai pembahasan pokok perkara.
"Setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadir, gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim. Belum sampai pokok perkara," kata Faiz Kurniawan di Jakarta, Minggu (26/11/2023).
Gugurnya perkara itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Baca Juga: Prabowo Sebut Kesejahteraan Hakim Jadi Kunci Tingkatkan Kualitas Hukum di Indonesia
Beleid tersebut menyebut jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan meskipun yang bersangkutan dipanggil dengan patut atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara.
Gugatan PMH Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, dan Agung Tegar Prakoso, yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners.
Dalam gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal Purn. Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.
"Kami pihak kuasa Mas Gibran sudah datang ke pengadilan. Namun, pihak penggugat tidak hadir," ujar Faiz.
Menurut dia, sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming selalu berupaya untuk taat pada hukum. Gibran, kata Faiz, juga selalu menyampaikan agar taat pada hukum.
Baca Juga: Tak Penuhi Undangan Dialog Terbuka UMS, Pengamat Soroti Sikap Gibran Rakabuming Raka
"Semua proses gugatan harus dihormati dan diikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Oleh karena itu, instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati," kata Faiz menirukan amanat Gibran.
Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, bersyukur salah satu gugatan sudah diputuskan gugur oleh pengadilan.
"Kami sangat siap dengan proses hukum apa pun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milenial yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo dan Mas Gibran," katanya menegaskan.
Hal itu, kata dia, membuktikan komitmen pasangan Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: