Kategori Berita
Media Network
Jumat, 17 NOVEMBER 2023 • 16:36 WIB

KPU Sulsel Larang Peserta Pileg dan Calon DPD untuk Kampanye Bersama, Harus Taat pada Aturan

KPU Provinsi Sulsel mengingatkan kepada peserta pileg untuk menaati aturan dan berbagai larangan saat pelaksanaan kampanye.

INDOZONE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan kepada peserta pemilu legislatif (pileg) untuk taat pada aturan dan berbagai larangan saat pelaksanaan kampanye.

Salah satunya, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dilarang ikut kampanye bersama calon DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota dan partai politik (parpol), begitu juga sebaliknya.

Pasalnya, jika ada calon DPD melakukan kampanye mengikuti parpol, berarti telah melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Hal ini disampaikan, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Provinsi Sulsel, Hasruddin Husain di sela-sela rapat koordinasi (rakor) penguatan pelaksanaan tahapan kampanye dan dana kampanye untuk pemilihan umum 2024 mendatang, di Hotel Bukit Kenari, Kota Parepare, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Hasil Rapat Bareng Soal Kasus SYL KPK Tak Supervisi Polda Metro Jaya, Tapi...

Hasruddin Husain mengatakan, larangan ini tertuang dalam ketentuan pasal 20 PKPU nomor 15 tahun 2023 menyatakan, calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Begitu juga dengan calon anggota DPR, DPRD tidak boleh berkampanye untuk calon anggota DPD. Tetapi di dalam muatan PKPU nomor 15 ketentuan pasal 20 menyatakan bahwa yang tidak boleh berkampanye adalah calon dengan calon lainnya," ungkapannya.

KPU Provinsi Sulsel mengingatkan kepada peserta pileg untuk menaati aturan dan berbagai larangan saat pelaksanaan kampanye.

Jadi kata dia, kalau ada anggota DPD dari hasil pemungutan 2019 lalu, dan kemudian berkampanye sekarang sebagai calon anggota parpol boleh saja, karena di akan tunduk pada ketentuan pasal 62 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Penjabat Negara yang harus mengambil cuti sebelum dilaksanakan kampanye.

Pada kesempatan itu, juga Hasruddin Husain menjelaskan, dalam rakor penguatan pelaksanaan tahapan kampanye dan dana kampanye untuk pemilihan umum 2024 mendatang, di samping mengurai dengan baik tahapan kampanye dan dana kampanye.

Baca Juga: Bantahan Firli Bahuri Disebut Hindari Wartawan Usai Diperiksa Polisi

Menurutnya, kegiatan ini juga untuk memastikan komisioner KPU kabupaten/kota se Sulsel telah menyusun jadwal rapat umum terkait titik lokasi alat peraga kampanye dan lokasi rapat umum untuk persiapan pemilu 2024 mendatang.

"Jadi kita mengumpulkan, 24 kabupaten/kota memastikan bahwa mereka sudah menyusun lokasi yang dimaksud. Tujuannya, untuk juga itu sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPU Sulsel Larang Peserta Pileg dan Calon DPD untuk Kampanye Bersama, Harus Taat pada Aturan

Link berhasil disalin!