Kategori Berita
Media Network
Jumat, 17 NOVEMBER 2023 • 16:36 WIB

KPU Sulsel Larang Peserta Pileg dan Calon DPD untuk Kampanye Bersama, Harus Taat pada Aturan

"Ini penting untuk diberikan pemahaman, sehingga kita punya keseragaman terhadap kampanye dan dana kampanye," katanya.

Sehingga kata dia, dalam penyampaian ke partai politik (parpol) itu bisa seragam. Karena itu, diharapkan parpol dapat melaksanakan kegiatan ini dengan baik terutama tahapan kampanye dan dana kampanye.

"Khusus dana kampanye ini, kita ketahui partai politik dalam kegiatan aktivitas kampanye, itu didanai dengan tiga sumber pendanaan. Pertama, dari parpol itu sendiri, kemudian dari calon legislatifnya dan ketiga sumbangan yang sah menurut undang-undang," ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Adiwijaya mengungkapkan, sumbangan yang sah ini terbagi lagi, ada yang perorangan, kelompok dan perusahaan non pemerintah.

"Ini kisa sampaikan atau mendalami dengan teman-teman komisioner di 24 kabupaten/kota se Sulsel," jelasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPU Sulsel Larang Peserta Pileg dan Calon DPD untuk Kampanye Bersama, Harus Taat pada Aturan

Link berhasil disalin!