Kategori Berita
Media Network
Rabu, 26 JULI 2023 • 22:30 WIB

Bawaslu Larang Kepada Desa Terlibat Pelaksanaan Kampanye di Pemilu 2024

Sejumlah kepala desa terpilih mengikuti Pelantikan Kepala Desa se-Kabupaten Bogor (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

INDOZONE.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh kepada desa untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Provinsi Jambi.

"Saya ingatkan kawan-kawan kepala desa agar tidak terlibat sebagai pelaksana kampanye saat Pemilu 2024, karena ada unsur pidananya," kata Totok, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Rabu (26/7/2023).

Larangan tersebut, kata dia, tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa,perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.

Baca Juga: Mabes Polri Sebut 2 Polisi Diamankan Buntut Tewasnya Bripda Ignatius

Ia menjelaskan jika ada kepala desa yang terlibat aktif sebagai pelaksana kampanye pada pemilu dikenakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Untuk itu, pihaknya berharap agar kepala desa dan seluruh perangkat desa dapat menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.

Ia menilai, keberhasilan demokrasi di desa tidak terlepas dari peran APDESI sebagai ujung tombak pemimpin masyarakat desa.

Ia mengatakan bahwa figur APDESI dibutuhkan dalam menciptakan pemilu yang aman, nyaman dan demokratis.

Baca Juga: Viral Bripda Ignatius Tewas Diduga Ditembak Senior!

Selain itu, ia juga menegaskan kepada kepala desa yang ingin menjadi calon perseorangan atau menjadi peserta pemilu wajib mengundurkan diri dari jabatan kepala desa atau perangkat desa.

Ketentuan tersebut itu sesuai dengan Undang -Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182 ayat 1.

Totok menegaskan bahwa pemilu bukan saja menjadi hajat Bawaslu tapi menjadi hajat seluruh masyarakat Indonesia.

Tanpa APDESI, kata dia, pelaksanaan pemilu yang aman di desa tidak mudah terjadi karena kepala desa juga menjadi ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bawaslu Larang Kepada Desa Terlibat Pelaksanaan Kampanye di Pemilu 2024

Link berhasil disalin!