Ilustrasi pistol. (FREEPIK/naveebird)
INDOZONE.ID - Media sosial digegerkan dengan adanya video viral menampilkan jasad anggota Polri yang disebut-sebut bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage dengan luka diduga bekas tembakan. Disebut-sebut, korban tewas akibat ditembak oleh seniornya sendiri.
Viralnya kasus ini salah satunya diviralkan oleh akun Instagram @kamidayakkalbar. Dalam akun tersebut terlihat video menampilkan jasad pria di dalam sebuah peti.
Kamera video kemudian mengarah ke bagian samping kepala tepatnya didekat telinga. Terlihat, ada seperti bekas jahitan di kepala tersebut.
Baca Juga: Jadi Korban Pencurian, Pria di Jaksel Ini Malah Dihajar Massa karena Bertato
"Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage anak Y Pandi, S.HUT Sekretaris Inspektorat Kabupaten Melawi pada hari Senin, 24/7/2023 wafat," tulis akun kamidayakkalbar dalam postinganya seperti dilihat pada Rabu (26/7/2023).
Masih dalam akun tersebut disebutkan jika tewasnya korban akibat tembakan senjata api. Disebut-sebut pelakunya merupakan anggota Polri.
"Wafat diduga akibat senjata api dan lebih tragisnya lagi oknum yang melakukan adalah senior sesama anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Jakarta," tulis akun tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan melalui keternagan tertulisnya menyebut Bripda IDF tewas akibat adanya tindak pidana.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Korban dari Ledakan Pom Bensin di Bintaro
"Pada hari Minggu dini hari, tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," ucap Ramadhan.
Ramadhan sendiri belum membeberkan lebih jauh terkait kronologi tewasnya korban. Namun, dia hanya menegaskan jika Polri akan menindak tegas oknumnya yang bermasalah.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," pungkas Ramadhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: