Panji Gumilang, pendiri Al Zaytun
INDOZONE.ID - Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil Panji Gumilang. Pendiri Ponpes Al-Zaytun itu dijadwalkan diperiksa kembali pada besok, Kamis (27/7/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan menyebut Panji dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Bareskrim Panggil 2 Komisaris PT SBMK Hari Ini Soal TPPU Panji Gumilang
Belum diketahui apakah Panji bakal memenuhi panggilan polisi atau mangkir. Rencananya pemeriksaan itu sendiri bakal berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
"(Agenda pemeriksaan) pukul 10.00 WIB," ucap Ramadhan.
Baca Juga: Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Saya Bersumpah Bela Umat dan Syariat
Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Kasus ini masih berkaitan dengan Ponpes Al-Zaytun.
Panji sendiri sudah sempat diperiksa oleh polisi terkait kasus ini. Usai memeriksa Panji, penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Meski kasus sudah naik tingkat, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polri enggan terburu-buru menetapkan Panji sebagai tersangka.
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: