Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
INDOZONE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan akan dilakukan hari ini, Minggu (2/7/2023) melalui rapat pleno terbuka di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta.
"Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, rapat pleno dalam rangka penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2024 dinyatakan dibuka," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membuka rapat.
Rapat pleno tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. Rapat dihadiri oleh perwakilan kementerian, TNI, Polri, perwakilan partai politik, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari 38 provinsi. Selain itu, ada pula perwakilan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari Kuwait dan Meksiko.
Baca Juga: Tercatat di DPT, KPU Tetapkan 2 Ribu Orang di Padang Tak Penuhi Syarat sebagai Pemilih
Menurut Hasyim, ada juga perwakilan kementerian yang turut hadir dalam rapat pleno ini, yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Staf Ahli Bidang Hubungan Antar-lembaga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Pada hari ini, Ahad, 2 Juli 2023, kita bersama-sama akan melaksanakan salah satu kegiatan penting, yaitu menetapkan rekapitulasi DPT Pemilu 2024," kata Hasyim.
Dia menjelaskan, kewenangan untuk menetapkan DPT menurut Undang-Undang Pemilu merupakan kewenangan KPU pada tingkat kabupaten/kota dan oleh PPLN untuk pemilih yang berada di luar negeri.
Baca Juga: KPU akan Cek Indikasi Pendanaan dari Jaringan Narkoba, Imbau Parpol Catat Sumber Dana
"Itu sudah dilaksanakan dalam rentang waktu pada tanggal 20 dan 21 Juni 2023," ujar Hasyim.
Setelah itu, sambung dia, rekapitulasi DPT dilakukan secara berjenjang, mulai dari rekapitulasi oleh KPU provinsi hingga dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat nasional.
"Dan di tingkat nasional kita laksanakan hari ini," imbuh Hasyim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA