INDOZONE.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi resmi mengesahkan sebanyak 17 judul rancangan peraturan daerah yang akan menjadi agenda pembahasan pada tahun mendatang.
Penetapan Propemperda 2026 ini diambil melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, pada Sabtu malam, 29 November 2025. Tanggal tersebut dicantumkan sebagai dasar penetapan resmi pada Sabtu, 29 November 2025.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, memberikan laporan lengkap mengenai proses seleksi kebutuhan regulasi daerah.
Baca juga: Dukung Raperda, Fraksi PDIP DPRD Jember Ingin UHC Capai 100 Persen di Tengah Efisiensi Anggaran
Ahmad Masrohan menyampaikan, “Bapemperda lebih memprioritaskan Raperda yang merupakan perintah Undang-Undang atau mandatori, keterkaitan dengan peraturan daerah lainnya, merupakan kelanjutan propemperda tahun sebelumnya, mendorong upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.”
Ia menambahkan bahwa setiap rancangan harus selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
Selain aspek hukum, Bapemperda juga menetapkan sejumlah parameter seleksi yang mempertimbangkan hak asasi manusia, kesetaraan gender, kelestarian lingkungan, dan kelayakan anggaran. Prinsip yang diusung adalah memastikan setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan regulasi tingkat lebih tinggi, tidak menghambat investasi, serta tidak menimbulkan konflik sosial.
Menurut Ahmad Masrohan, analisis dilakukan dengan cara melihat kebutuhan institusi, pola anggaran, serta evaluasi terhadap perda yang telah berjalan pada tahun sebelumnya.
Daftar Raperda dalam Propemperda 2026 mencakup beberapa Raperda Kumulatif Terbuka, seperti Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, hingga APBD 2027.
Selain itu, beberapa Raperda lanjutan dari Propemperda sebelumnya kembali masuk prioritas, di antaranya rencana pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi tahun 2025–2045, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyelenggaraan kearsipan, serta sistem penyelenggaraan pendidikan.
Prioritas lainnya meliputi pembentukan dan susunan perangkat daerah, penataan bangunan gedung, pemberian insentif investasi, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, hingga pengaturan kawasan tanpa rokok.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Masrohan menegaskan, “Ada 10 judul Raperda merupakan usulan dari Bupati atau pemerintah daerah.”
Adapun judul Raperda dari inisiatif DPRD juga tidak kalah penting. Beberapa di antaranya adalah Raperda tentang perlindungan pekerja migran Indonesia asal Banyuwangi, penetapan desa, pembentukan produk hukum daerah, serta pembinaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Seluruh daftar tersebut disusun untuk memperkuat pondasi hukum yang mendukung pembangunan Banyuwangi yang inklusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Banyuwangikab.go.id