Fransisca diketahui dibunuh pelaku lalu jasadnya dibuang ke kandang buaya. (Istimewa)
Ricky Ashary ditangkap petugas polisi diketahui sebagai pelaku pembunuhan Fransisca Wahyu Retno Panuntun (23) yang jasadnya dibuang ke kandang buaya.
Tersangka juga diektahui sebagai selingkuhan korban yang sehari-harinya sebagai pekerja lepas di sebuah kafe remang-remang di Berau, Kalimantan Timur.
Pembunuhan wanita cantik ini mengejutkan mata publik. Pasalnya korban sudah memiliki suami dan bayi yang masih berusia 9 bulan.
“ Sudah kita tangkap. Dari kos kosan milik kakak pelaku," kata Kanit Resmob Polda Kalimatan Tengah Ipda Teguh Triyono kepada wartawan, Minggu (25/10/2020).
Ricky diciduk petugas Resmob Polda Kalimatan Tengah saat berada di indekos kakaknya.
Niat pelaku Ricky Ashary membuang jasad korban ke kandang buaya ingin menghilangkan jejak pembunuhan, namun akhirnya di ketahui warga.
Ricky diduga membunuh Fransisca pada Rabu (21/10/2020) lalu dan membuang jasadnya ke penangkaran buaya yang berada di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
"Sebelum terjadi pembunuhan, mereka membeli minum dan berhubungan di dalam mobil. Setelah itu, mereka keliling dan pelaku membeli tali dari warung untuk membunuh korban," kata Teguh kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Bagaimana kronologi pembunuhan Fransisca oleh pelaku?
Usut punya usut terungkap pembunuhan itu dilakukan karena FS mengancam membongkar kelakuan Ricky Ashary.
Saat ditemukan, kondisi jasad Fransisca setengah bugil. Tangannya terikat dan mulutnya ditutup lakban.
Setelah mendapat bukti-bukti awal, petugas langsung mencari pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Fransisca sempat pamit kepada suaminya untuk bekerja pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 22.00 WITA.
Setelah itu, Fransisca tidak pulang lagi. Kabar mengejutkan kemudian datang keesokan hari.
Jasad Fransisca ditemukan dengan kondisi mengenaskan tewas di sekitar penangkaran buaya.
Dari informasi yang diperoleh, Fransisca selama ini berkerja di salah satu kafe di Berau. Dia dan suaminya merantau dari Jawa ke Kalimantan untuk mencari pekerjaan.
Pasangan ini sudah memiliki bayi yang masih berusia sembilan bulan.
Kepada petugas, Ricky mengakui perbuatannya. Dia ternyata merupakan selingkuhan korban, Fransisca Wahyu Retno Panuntun (23).
Ricky ditangkap setelah petugas mendapati informasi dan berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Tengah.
Kepada petugas kepolisian, Ricky mengakui ulahnya. Dia nekat menghabisi nyawa Fransisca lantaran korban meminta pertanggungjawaban. Fransisca mengaku hamil.
Fransisca dibunuh dengan cara dijerat pada bagian leher oleh selingkuhannya itu.
Sebelum pembunuhan, Ricky dan Fransisca janjian bertemu di rumah sakit. Korban dijemput pelaku. Sepeda motor korban dititipkan di rumah sakit.
Saat bertemu, Ricky dan Fransisca sempat jalan bersama menggunakan mobil. Usai membeli minuman, keduanya berhubungan badan di dalam mobil tersebut.
Korban diajak hubungan badan di sebuah lokasi, lalu pergi ke tempat karaoke. Setelah karaoke, pelaku dan korban berangkat lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, pelaku dan korban kembali berhubungan badan untuk kedua kalinya.
Sebelum terjadi pembunuhan, mereka keliling dan pelaku membeli tali dari warung untuk membunuh korban.
"Pelaku diduga telah merencanakan untuk membunuh korban. Sebab, pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban," kata Teguh.
Setelah itulah aksi pembunuhan dilakukan Ricky. Untuk menghilangkan jejak, dia membuang mayat Fransisca ke penangkaran buaya dan kemudian bergegas pergi.
Polisi telah menyita barang bukti berupa tiga HP Oppo milik pelaku dan korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Viral Debt Collector Kena Batunya, Paksa Tarik Motor Milik Tentara Jadi Dipermalukan Gini
Terungkap Sosok Eko Prasetyo Pembunuh Sadis Yulia Kerabat Jokowi, Dihabisi di Kandang Ayam
Rampas Mobil Ibu Hamil di Jalan, Debt Collector Diringkus Polisi Terancam 9 Tahun Penjara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: