Kategori Berita
Media Network
Rabu, 15 APRIL 2020 • 18:34 WIB

INACA Apresiasi Kebijakan Kemenhub soal TBA-TBB Tiket Pesawat

Ilustrasi Pesawat. (Unsplash.com/Ken Yam)

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) yang menaungi maskapai penerbangan Indonesia mengapresiasi langkah Ditjen Perhubungan Udara terkait peninjauan terhadap kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) penerbangan, disaat kondisi industri penerbangan penuh tekanan seperti saat ini.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan, keputusan kenaikan TBA-TBB yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 pasal 14 itu diyakini mampu menjadi jawaban dari persoalan yang tengah dihadapi industri aviasi di Indonesia saat ini.

Denon mengatakan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan oleh Kemenhub, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid 19). Diantaranya dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui physical distancing yang sangat maksimal.

Tidak hanya di bandar udara, melainkan juga di dalam pesawat. Yaitu, dengan pengurangan jumlah kapasitas tempat duduk bagi penumpang sebanyak 50 persen.

Kebijakan itu kemudian menyebabkan berkurangnya seating capacity dan mempengaruhi load factor penerbangan, sehingga pada akhirnya hal itu mengakibatkan bertambahnya cost per seat per aircraft. Seperti ketahui bersama bahwa saat ini kondisi bisnis penerbangan memang sangat terpuruk.

"Saya rasa kenaikan (TBA-TBB) ini sudah diperhitungakan Kemenhub untuk dapat mengkompensasi (berkurangnya) load faktor tersebut," ujar Denon kepada Indozone, saat dihubungi pada Rabu (15/4/2020).

Ilustrasi Pesawat (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Denon juga meyakini bahwa dalam menangani pandemi COVID-19 ini, Pemerintah yang dalam hal ini regulator, mempunyai hak penuh dalam mengatur, mengimplementasikan dan menjalankan semua ketentuan yang ada, dengan tujuan utama agar penyebaran virus Corona ini tidak meluas sehingga timbul korban jiwa yang tidak kita inginkan.

"Maskapai Nasional, Garuda Indonesia, juga memandang kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran Covid-19. Dan penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk 2 bulan kedepan saja," tuturnya.

Meski demikian, saat ditanya mengenai besaran kenaikan TBA dan TBB tersebut, Denon enggan menyebutkan dan meminta kami untuk menunggu pengumuman dari Kementerian Perhubungan saja.

"Mengenai berapa persen nya nanti ada pengumuman resmi dari Kemenhub," tuturnya.

Dijelaskan Denon bahwa semua pihak tentu memahami kondisi yang sulit dalam mengambil keputusan mana yang harus lebih didahulukan, antara menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan keberlangsungan kehidupan masyarakat luas yang tengah terancam oleh wabah COVID-19 ini.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah pandemi ini, dengan mengikuti prosedur dan arahan dari pemerintah.

"Tidak perlu kita menambah permasalahan yang sebetulnya bisa kita selesaikan secara korporasi. Pemerintah tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan yang dalam waktu dekat ini akan segera diinformasikan secara resmi," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

INACA Apresiasi Kebijakan Kemenhub soal TBA-TBB Tiket Pesawat

Link berhasil disalin!