Warga memunguti sobekan diduga kertas Al Quran di Jalan Sisingamangaraja Medan. (Medanzone/Budi)
Warga di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan digegerkan dengan banyaknya robekan kertas bertulisan Arab, diduga Al Quran, yang bertebaran di lokasi tersebut, Jumat (7/2/2020) pagi. Kejadian ini masih diselidiki.
Kejadian ini sempat membuat heboh warga. Tidak diketahui secara pasti siapa yang melakukan aksi ini. Sejumlah warga tampak memunguti sobekan-sobekan kertas itu dari badan jalan
"Ayat suci Al-Quran di robek dan di hambur hamburkan di jalanan,, kejadian di Jalan sm raja, tidak tau siapa pelaku nya dan alasan nya apa..," tulis pengirim video kepada Medanzone, Jumat (7/2/2020) pagi.
Kejadian ini masih diselidiki polisi. Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mencari identitas orang yang merobek dan membuang kertas-kertas itu.
Kasubbag Humas Polrestabes Medan, Kompol Edward Saragih mengatakan sobekan kertas ini ditemukan di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya di depan Hotel Sri Intan. Peristiwanya terjadi sekitar pukul 08.55 WIB.
"Kejadiannya pukul 08.55 WIB, ditemukan robekan kertas bertulisan Arab di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, atau persis di depan Hotel Sri Intan Medan,” ucap Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Edward Saragih, kepada wartawan Jumat (7/2/2020).
Edward menduga aksi perobekan dan pembuang kertas ini dilakukan oleh orang tak dikenal yang mengendarai mobil. Namun demikian, pelakunya masih belum bisa dipastikan karena masih diselidiki.
Edward mengatakan, aksi pembuangan diduga lembaran Al-Quran ini dilakukan oleh orang tak dikenal yang mengendarai mobil dari arah Masjid Raya. Namun, pihaknya belum bisa menemukan siapa pelakunya. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa untuk mengungkap kejadian ini.
"Masih dalam tahap lidik. Sudah dicek di TKP tadi dilidiklah. Kemudian counter informasi siapa yang membuat itu. Sampai saat ini masih menghimpun data dari para saksi–saksi," tutur Edward.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: