Rabu, 10 JUNI 2026 • 18:02 WIB

Apa Itu PP Tunas? Aturan Komdigi untuk Melindungi Anak di Ruang Digital

Author

Ilustrasi anak bermain gadget. (Freepik/jiboom)

INDOZONE.ID - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen penuh dalam melindungi anak di bawah umur dan kelompok rentan dari risiko paparan konten berbahaya seperti judi online (judol), pornografi, kecanduan digital hingga penyalahgunaan identitas.

Untuk itu, Komdigi melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Regulasi yang sudah berlaku sejak 1 April 2025 ini jadi dasar hukum kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.

Baca juga: Komdigi Bantah Larangan Liputan Demo pada Media Massa

Apa Itu PP Tunas?

Dikutip dari laman resmi Komdigi, PP Tunas adalah aturan yang diluncurkan untuk melindungi anak di ruang digital, seperti media sosial dan game online.

PP TUNAS secara khusus mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.

Latar Belakang Terciptanya PP Tunas

Komdigi menerbitkan PP Tunas bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan data penggunaan internet di Indonesia.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, menjadikan regulasi ini sangat mendesak.

Selain itu, lebih dari 80% anak-anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam.

Untuk itu, PP Tunas dirancang untuk menciptakan ruang digital aman, menangani dampak negatif
seperti konten tidak layak, kecanduan digital, dan eksploitasi data anak.

PP ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat dari Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Peraturan ini menekankan pentingnya tata kelola sistem elektronik yang ramah anak.

Tujuan PP Tunas

Tujuan regulasi ini adalah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga penyalahgunaan dan eksploitasi data pribadi. 

Kebijakan tersebut hadir seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia yang membutuhkan perlindungan lebih kuat.

Di sisi lain, PP TUNAS menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjawab berbagai tantangan tersebut secara lebih terstruktur dan menyeluruh. 

Melalui regulasi ini, pemerintah juga berupaya memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di ekosistem digital guna menciptakan ruang internet yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak.

Sasaran PP Tunas Siapa Saja?

Sasaran utamanya meliputi anak-anak, orang tua, pendidik, pelaku usaha/platform
digital, dan pemerintah.

  • Anak-anak: Belajar dan berpartisipasi dalam penggunaan digital yang aman.
  • Orang tua: Mendampingi dan mengawasi, serta mendapatkan edukasi literasi digital.
  • Guru/Pendidik: Memberikan pendidikan tentang keamanan online.
  • Platform Digital: Menyediakan fitur pelindungan dan mematuhi regulasi.
  • Pemerintah: Mengatur, mengawasi, dan menegakkan hukum.

Batas Usia Anak di Ruang Digital Menurut PP Tunas

Melalui PP TUNAS, pemerintah menetapkan aturan mengenai batas usia anak dalam mengakses berbagai layanan digital, termasuk media sosial. Pengaturan tersebut disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform serta mempertimbangkan perlunya persetujuan dari orang tua atau wali.

Baca juga: KKP akan Gandeng Komdigi Ungkap Penjualan Pulau

Kini telah diatur batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital untuk ciptakan ruang digital aman dan ramah bagi anak-anak.

  • Di bawah 13 tahun: Hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dan itu pun harus disertai izin orang tua.
  • Usia 13-15 tahun: Usia ini bisa mengakses layanan digital dengan risiko sedang, namun tetap memerlukan persetujuan dari orang tua.
  • Usia 16-17 tahun: Anak di usia ini sudah diperbolehkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial. Namun perlu diingat harus melalui izin orang tua.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: DJKPM Komdigi, DJKPM Komdigi

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU