Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 11 JUNI 2026 • 18:08 WIB

Bareskrim Sita Pabrik di Sidoarjo Usai Digunakan Olah Emas Hasil Tambang Ilegal

Bareskrim Sita Pabrik di Sidoarjo Usai Digunakan Olah Emas Hasil Tambang IlegalBareskrim Polri melakukan penyitaan PT Simba Jaya Utama, Kabupaten Sidoarjo sekaligus menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan PT Simba Jaya Utama, Kabupaten Sidoarjo sekaligus menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka. Kasusnya sendiri berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal.

"Hari ini tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang diduga kuat digunakan untuk melakukan tindak pidana pengolahan dan pemurnian emas hasil PETI)milik PT. Simba Jaya Utama," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Yang disita merupakan pabrik serta kantor milik PT tersebut yang lokasinya di Jalan Brebek Industri II nomor 31 A, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca juga: 760 Kg Merkuri Hendak Diselundupkan ke Filipina, Ternyata Berasal dari Tambang Ilegal di Ambon

Kelima tersangka tersebut antara lain Dirut PT SPEM atau Toko Mas Semar Ngantuk berinisial TW serta DW dan BSW. Dua lainya ialah DHB dan VC.

"Catatan, Saudara SB alias A dinyatakan meninggal dunia sehingga tuntutan gugur demi hukum," paparnya.

Baca juga: Hingga April 2026, Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal

Peran Para Tersangka

Dalam kasus ini, para tersangka diketahui memiliki perananya masing-masing. Mereka berperan secara berkelompok melakukan pembelian emas batangan dari terpidana kasus PETI Kalbar berinidial FL.

"Emas hasil penambangan ilegal tersebut kemudian dijual kepada beberapa pihak diantaranya kepada SB atau perusahaan terafiliasi untuk dilakukan proses pemurnian di PT. Simba Jaya Utama (SJU) dan diolah menjadi emas batangan berkadar tertentu," kata Ade Safri.

"Hasil kejahatan tersebut kemudian ditempatkan, ditransfer dan ditransaksikan ke 15 nomor rekening BCA atas nama tsk DW untuk menyembunyikan asal-usulnya, serta digunakan kembali sebagai modal modal secara berkelanjutan sejak kurun waktu tahun 2019 sampai 2025," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Sita Pabrik di Sidoarjo Usai Digunakan Olah Emas Hasil Tambang Ilegal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!