Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 02 JULI 2025 • 18:40 WIB

KKP akan Gandeng Komdigi Ungkap Penjualan Pulau

KKP akan Gandeng Komdigi Ungkap Penjualan PulauMenteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Antara)

INDOZONE.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengungkap penjualan pulau-pulau kecil Indonesia. 

Ini dilakukan karena penjualan pulau tersebut dilakukan secara digital, sehingga berada di ranah Komdigi.

"Kita akan bicara dengan Komdigi, kita akan bicara. Kita akan berikan penjelasan karena itu (jual-beli pulau) kan (melalui) situs, ya," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono usai rapat kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Selain itu, Wahyu juga mengatakanp pihaknya kan menggandeng lembaga terkait lainnya untuk menelusuri hal ini. 

"Kita akan kerja sama dengan suatu Lembaga yang terkait soal pulau-pulau kecil, tapi di sisi lain, yang paling bagus dengan Komisi IV," katanya.

Baca juga:  Dinilai Bahaya, Prabowo Didesak Jadikan Polemik 4 Pulau Aceh Momen Bersihkan Kabinet

"Kami sepakat nanti kita akan berikan data (pulau-pulau kecil) itu juga kepada Komisi IV," sambungnya. 

Isu penjualan pulau ini mencuat saat empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, viral di media social. Ada empat pulau kecil di kepulauan tersebut yang diiklankan penjualannya, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

Trenggono mengatakan isu ini memiliki sejumlah dampak bagi Indonesia.

Mulai dari ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara, kerusakan lingkungan dan ekosistem laut karena potensi eksploitasi pulau kecil, pengabaian hak dan kehidupan masyarakat lokal, hingga pelanggaran terhadap hukum dan potensi praktik ilegal.

Baca juga: Heboh Penjualan Pulau di Anambas, KKP Sebut Ada Perusahaan Sudah Urus Izin Pemda

"Pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan," tegas Trenggono.

Selain itu, ia mengatakan luasan pemanfaatan lahan di pulau-pulau kecil paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara, dan yang dapat dimanfaatkan paling banyak adalah 70 persen dari luas pulau.

Lalu, dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan tersebut, pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen untuk ruang terbuka hijau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KKP akan Gandeng Komdigi Ungkap Penjualan Pulau

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!