Kamis, 07 MEI 2026 • 17:35 WIB

Perkara Togar Situmorang, Sejauh Mana Batas Imunitas Advokat dalam Hukum Pidana? Ini Penjelasannya

Author

Ilustrasi advokat menjalankan tugas dalam sistem peradilan hukum pidana. (Ist)

INDOZONE.ID - Hak imunitas advokat kembali menjadi sorotan menyusul putusan terhadap advokat senior Togar Situmorang. Perlindungan profesi ini sebenarnya telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2026.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa imunitas advokat harus dihormati selama dijalankan dalam koridor profesi.

"Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Pernyataan tersebut merespons putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 April 2026 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Togar Situmorang. Dalam perkara itu, majelis hakim mengesampingkan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Menurut Fickar, advokat memiliki perlindungan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan selama menjalankan tugas dengan itikad baik dan sesuai aturan. Namun, imunitas tersebut tidak berlaku jika advokat melakukan tindakan melanggar hukum.

Baca juga: Kejati Bengkulu Tetapkan Oknum Advokat H Sebagai Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Proyek Tol Bengkulu-Taba Penanjung

"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yan tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaanya benar," ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek honorarium yang seharusnya diatur dalam perjanjian tertulis antara advokat dan klien, termasuk biaya perkara dan success fee.

"Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," jelasnya.

Fickar menambahkan, advokat tidak diperbolehkan menjanjikan kemenangan kepada klien. Jika hal tersebut dicantumkan dalam perjanjian, maka berpotensi masuk kategori penipuan.

"Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu di masukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," katanya.

Dalam perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, Togar dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menilai perkara ini tidak sekadar menyangkut individu, tetapi juga menyentuh batas fundamental profesi advokat, khususnya terkait hak imunitas dalam menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.

“Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” kata Rinto.

Ia menjelaskan bahwa hubungan antara advokat dan klien dalam perkara ini didasarkan pada 21 surat kuasa, baik perdata maupun pidana, yang disepakati secara sah oleh para pihak. Namun, ketika hubungan tersebut berubah menjadi sengketa, aktivitas profesional advokat justru diproses secara pidana.

Menurut Rinto, kondisi ini membuat batas antara wanprestasi, pelanggaran etik, dan tindak pidana menjadi kabur.

“Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum. Jika pekerjaan sudah dijalankan berdasarkan mandat, maka sengketanya tidak boleh otomatis dipidana,” ujarnya.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah honorarium sebesar Rp550 juta yang dimasukkan sebagai kerugian pidana, padahal telah tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.

“Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana,” kata Rinto.

Ia juga menyoroti adanya kontradiksi dalam putusan, di mana surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diakui sebagai milik terdakwa, tetapi pelaksanaannya justru dijadikan dasar pemidanaan.

Selain itu, tidak adanya sanksi etik dari Dewan Kehormatan PERADI terhadap Togar dalam perkara yang sama dinilai sebagai aspek penting yang seharusnya dipertimbangkan.

“Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual,” ujar Rinto.

Baca juga: Kenali Perbedaan Advokat, Jaksa dan Hakim dalam Sistem Persidangan yang Kamu Harus Tahu

Ia menegaskan bahwa Pasal 16 UU Advokat, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, memberikan perlindungan kepada advokat dari tuntutan pidana maupun perdata selama menjalankan tugas dengan itikad baik.

“Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela dengan merdeka,” katanya.

Dalam persidangan, Togar disebut telah melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk terbitnya dua SP3 di Polres Badung dan Polda Bali, peningkatan status perkara di Bareskrim Polri, serta pengajuan gugatan perdata dan pendampingan hukum.

Tim kuasa hukum menilai rangkaian tersebut menunjukkan aktivitas profesional, bukan tindakan penipuan. Mereka menyebut tidak ada indikasi menerima uang tanpa menjalankan pekerjaan, melainkan sengketa yang muncul setelah hubungan dengan klien berakhir.

Saat ini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Pihak kuasa hukum berharap perkara ini menjadi perhatian serius dalam menentukan batas antara sengketa jasa hukum dan tindak pidana.

“Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya,” kata Rinto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU