INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya terus mendalami insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, dengan memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
"Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip Minggu (3/5/2026).
Ia menjelaskan, penanganan kasus kini telah memasuki tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Update Kecelakaan Kereta di Bekasi: 76 Korban Dipulangkan, 24 Masih Dirawat
"Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.
Untuk melengkapi proses penyidikan, penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian, guna memperoleh gambaran kejadian secara utuh dan objektif.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Temukan Unsur Pidana
Insiden yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam tersebut menewaskan 16 orang dan menyebabkan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa bermula dari taksi Green SM yang mogok di perlintasan sebidang akibat gangguan kelistrikan, lalu tertabrak KRL yang melintas. Dampaknya, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Dalam kondisi berhenti, rangkaian KRL tersebut kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, yang menyebabkan kerusakan parah pada gerbong belakang khusus wanita dan menimbulkan korban jiwa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA