Kamis, 23 APRIL 2026 • 18:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kejati Sampai Kembalikan SPDP

Author

Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

INDOZONE.ID - Kabar terbaru mencuat dari sengkarut kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli Bahuri saat jabatannya masih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudah lewat beberapa tahun, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bahkan sampai mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Baca juga: Respons Santai Polda Metro soal Firli Bahuri Lagi-lagi Cabut Gugatan Praperadilan

"Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP-pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Pengembalian SPDP sendiri bukan tanpa alasan. Dia mengatakan SPDP dikembalikan karena petunjuk jaksa dalam pelengkapan berkas atau P19 tak kunjung dipenuhi oleh penyidik kepolisian hingga batas waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.

"Petunjuk jaksa-kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya," ucapnya.

Dengan dikembalikanya SPDP, artinya proses penyidikan tahap awal berhenti. Penyidik kepolisian harus memulai ulang penyerahan SPDP baru ke jaksa.

Baca juga: Terulang Lagi, Firli Bahuri Cabut Gugatan Prapradilan Status Tersangka Pemerasan

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada November 2023 silam. Firli berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU