INDOZONE.ID - Ombudsman dapat tamparan keras setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (16/4/2026). Ia diduga menerima Rp1,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi.
Hery Susanto merupakan Ketua Ombudsman periode 2026-2031 yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April silam.
Belum sepekan menjabat, Hery Susanto sudah tersandung kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pun menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat Hery Susanto.
Baca juga: Baru Enam Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung, Terima Suap Rp1,5 Miliar
Di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (16/4/2026), ia menyatakan Hery Susanto diduga terlibat kasus dugaan korupsi kala masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
Syarief menyebut kasus ini diduga terjadi pada 2025. Tak lupa, ia menyebut Hery Susanto diduga menerima Rp1,5 miliar.
Uang itu diterima dari perusahaan PT TSHI dalam perkara ini. Hery Susanto diduga menerima uang itu dari LKM, Direktur PT TSHI.
Uang tersebut diduga sebagai pelicin dari PT TSHI yang memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief, dikutip dari Antara, Kamis (16/4/2026).
“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” jelasnya.
Baca juga: Kejagung Hormati Sikap DPR di Kasus Amsal Sitepu, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” tegas Syarief.
Ditahan di Salemba
Atas perbuatannya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Kejagung menahan Hery Susanto di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara