INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, terkait penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Penggeledahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di kantor Ombudsman RI yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa rumah Yeka Hendra turut digeledah oleh penyidik.
“Benar, YH (Yeka Hendra),” kata Anang di Jakarta.
Anang menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus yang melibatkan terpidana Marcella Santoso serta tiga perusahaan besar di industri kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga: Polri Lakukan Penggeledahan terkait Ledakan SMA 72, Serbuk Hingga Jejak Medsos Didalami
Kasus ini juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam perkara tersebut, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang memperkuat posisi gugatan para korporasi tersebut.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor Ombudsman RI dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus ini berawal dari perkara korupsi terkait fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menjerat Marcella Santoso pada 2025.
Marcella terbukti memberikan suap kepada hakim sebesar 4 juta dolar AS atau sekitar Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan perkara.
Baca juga: Polda Kaltim Ungkap 5 TPPU Narkoba Senilai Rp11,3 miliar selama 2025
Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 2 juta dolar AS dalam kasus yang sama bersama advokat Ariyanto.
Dalam proses suap tersebut, Marcella dan Ariyanto bekerja sama dengan Wahyu Gunawan, panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang bertindak sebagai perantara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA