INDOZONE.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Faizal Assegaf. Faizal melaporkan Budi karena menilai sang Jubir KPK itu telah memelintir fakta.
Laporan Faizal telah diterima dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan pada Selasa 14 April 2026 kemarin.
Faizal menjelaskan duduk perkara pelaporan ini bermula saat dirinya dipanggil penyidik KPK pada 7 April 2026 untuk dimintai keterangan sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.
Dalam pemeriksaan tersebut, dia mengaku hanya mendapat lima pertanyaan yang dua di antaranya menyangkut bantuan dari seorang pejabat Bea Cukai berinisial RZ.
Baca juga: Alasan Ahmad Sahroni Kasih Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan, Ternyata Jebakan Penangkapan
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK, di mana pada tanggal 7 April 2026 saya dipanggil untuk diminta keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan," kata Faizal, dikutip pada Rabu (15/4/2026).
Ia merinci bentuk bantuan yang dipermasalahkan dalam klarifikasi tersebut berupa perangkat elektronik yang diberikan kepada sejumlah aktivis.
"Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, bantuan berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video, dua Wi-Fi, mic, dan satu bodi komputer dengan penerimanya saudara Oto, saudara Teko, dan kawan-kawan semua," ucapnya.
Menurutnya, bantuan tersebut merupakan hubungan pribadi dan tidak terkait dengan tindak pidana. Ia pun menegaskan bahwa proses klarifikasi berjalan singkat dan tidak menemukan keterlibatan dirinya dalam perkara korupsi.
"Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," kata dia.
Situasi itu pun berubah saat dirinya keluar. Faizal menilai adanya penggiringan opini dari Jubir KPK yang membuat dirinya seolah terlibat dalam kasus korupsi.
Baca juga: Kronologi Pegawai KPK Gadungan Peras Anggota DPR Versi Polisi, Minta Uang Rp300 Juta!
"Sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi," ujarnya.
"Ini satu tindakan perilaku juru bicara yang bertentangan dengan aturan dan proses penegakan hukum, terlihat jelas ada kepentingan opini pribadi, asumsi, atau pendapat politik yang tidak ada kaitannya dengan masalah kami," sambungnya.
Sementara itu, sebelum membuat laporan polisi, Faizal mengaku telah memberikan somasi terhadap Budi, tapi tidak mendapat respons.
"Kami juga sudah melayangkan somasi kepada saudara Budi, 1x24 jam tidak ditanggapi, maka kami laporkan. Kemudian, kami akan melaporkan ke Dewas, gelar perkara apakah pernyataan saudara Budi ini bertujuan menarik-narik sesuatu yang tidak ada hubungan dengan penanganan korupsi," pungkas Faizal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan