INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri fokus menangani persoalan praktik pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling. Satuan tugas (satgas) dibentuk khusus untuk menangani kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni. Irhamni menyebut sejumlah pihak di luar kepolisian juga akan bekerja bersama dalam satgas ini.
"Tentunya satgas ini akan bekerja sesuai dengan perintah pimpinan antara ESDM, SKK Migas, nanti berkoordinasi dengan pimpinan Bapak Kapolri, kapan kami diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut," kata Irhamni kepada wartawan, dikutip pada Kamis (9/4/2026).
Focus group discussion (FGD) sudah sempat digelar untuk membahas persoalan ini, termasuk persiapan pembentukan satgas. Landasannya terkait kebutuhan minyak.
Baca juga: Jambi Tangkap 4 pelaku Ilegal Drilling di Muaro Jambi
"Seperti rekan-rekan ketahui bahwa terkait perkembangan hubungan strategis bahwa harga minyak sangat tinggi. Tentunya pemerintah Indonesia memerlukan cadangan di dalam negeri. Dan cadangan itu ada, akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal," katanya.
"Oleh sebab itu, kami bersama dengan SKK Migas kemudian Kementerian ESDM dan Pertamina menginisiasi untuk melaksanakan kegiatan pendahuluan sebelum pembentukan Satgas untuk penertiban illegal drilling di wilayah yang ada, dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi yang terjadi illegal drilling," sambungnya.
Staf Khusus Menteri ESDM, Komjen Purn Rudy Sufahriadi, mengatakan satgas ini akan menempuh pendekatan saat melakukan penertiban. Landasan penertiban menggunakan peraturan Menteri ESDM nomor 14 tahun 2025.
"Sumur yang sudah ada sekarang ini kita tertibkan dibeli oleh Pertamina untuk Pertamina dan tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu akan dilakukan penertiban," jelas Rudy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan