Kamis, 19 MARET 2026 • 17:00 WIB

Momen Hari Raya Nyepi, 1.515 Narapidana Dapat Hadiah Remisi Khusus

Author

Sejumlah narapidana berada di balik jeruji besi saat upacara pemberian remisi di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) (ANTARA/Syifa Yulinnas)

INDOZONE.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada momentum Hari Raya Nyepi, memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana. Tercatat, 1.515 narapidana mendapat hadiah tersebut.

Kebijakan remisi khusus nyepi diberikan kepada 1.506 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Nyepi kepada sembilan anak binaan beragama Hindu. Dari jumlah tersebut, empat narapidana akan  langsung bebas setelah memperoleh RK II. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut program ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan.

"Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin serta kesungguhan mengikuti program pembinaan," kata Mashudi, seperti dikutip pada Kamis (19/3/2026).

Dikatakannya, kebijakan ini juga selaras dengan nilai spiritual yang terkandung dalam peringatan Hari Raya Nyepi 2026.

Baca juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Khusus Natal

"Momentum nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap Warga Binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat," katanya.

"Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu," sambungnya. 

Seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana, disebutnya, telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan administratif dan substantif.

“Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana," jelasnya.

Dari total 1.506 Narapidana penerima remisi khusus Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh remisi khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana dengan rincian 326 orang selama 15 hari, 947 orang selama 1 bulan, 179 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 50 orang selama 2 bulan.

Sementara itu, 4 narapidana memperoleh remisi khusus II sehingga langsung bebas setelah menerima remisi. Untuk anak binaan, sebanyak 9 orang memperoleh PMPK Nyepi, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 1 orang mendapat pengurangan 1 bulan. 

Adapun penerima RK dan PMPK Nyepi terbanyak, berasal dari wilayah Bali yaitu sejumlah 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang, dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU