INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tak hanya Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman yang memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), seperti TNI, Polri, jaksa hingga hakim. KPK mengatakan, masih ada kepala daerah lain yang melakukan praktik serupa.
"KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Untuk itu, KPK mengingatkan agar kepala daerah di Indonesia tidak memberikan THR kepada forkopimdanya demi mewujudkan pemerintahan yang baik.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
"KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas,” katanya.
Sekadar diketahui, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Maret 2026.
Dalam OTT kesembilan di tahun ini, KPK menyita ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Baca juga: Bupati Cilacap Peras SKPD, Targetkan Dapat Rp750 Juta Sebelum Lebaran
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA