Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 14:06 WIB

Apa Itu PPATK? Ini Tugas, Fungsi, hingga Wewenangnya!

Author

Ilustrasi tindak pidana pencucian uang. (Freepik)

INDOZONE.ID - Kejahatan dapat ditemukan dalam bentuk apa pun, seperti pencucian uang. Di Indonesia, tindak pidana pencucian uang menjadi kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Secara internasional, PPATK merupakan Financial Intelligence Unit (FIU). PPATK adalah lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Ilustrasi uang rupiah/Dok Indozone

Karena tindak pidana pencucian uang dilakukan dengan pengetahuan multidisiplin, kemajuan teknologi, dan tidak mengenal batas wilayah, PPATK juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan FIU negara lain serta forum internasional, seperti The Egmont Group.

Secara sederhana, PPATK punya tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan tersebut, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Baca juga: Hotel Ayaka Suites Disita Kejagung, Terungkap Dugaan Pencucian Uang PT Sritex

Keberadaan PPATK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada 17 April 2002.

Perubahan terjadi terhadap undang-undang tersebut melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada 22 Oktober 2010, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, lahir menggantikan undang-undang terdahulu.

Perubahan ini dilakukan supaya PPATK punya landasan hukum lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Sejak itu, PPATK mempertegas jati dirinya sebagai lembaga independen,  yang bebas dari campur tangan dan kekuasaan mana pun, saat menjalankan tugas dan kewenangannya.

PPATK bertanggung jawab langsung kepada presiden Indonesia. PPATK pun membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya setiap 6 bulan sekali kepada presiden dan DPR RI.

PPATK menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Dalam pelaksanaan pendekatan ini, PPATK melibatkan berbagai pihak, yang dikenal dengan Rezim Anti Pencucian Uang, dengan peran dan fungsi signifikan, di antaranya pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, lembaga penegak hukum, dan pihak terkait lainnya.

Komite TPPU untuk Menunjang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang

Sementara itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 yang rilis 11 Januari 2012, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) dibentuk untuk menunjang aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Komite TPPU diketuai oleh Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, dengan wakil Menko Perekonomian, serta Kepala PPATK selaku sekretaris.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) akan melakukan investigasi terhadap harta kekayaan Kasubag Administrasi Kendaraan, Biro Umum Kemensetneg nonaktif, Esha Rahmanshah Abrar. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Komite TPPU beranggotakan Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Gubernur Bank Indonesia, Kepala BNPT dan Kepala BNN. Komite ini bertugas mengkoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPATK

PPATK punya tugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK punya fungsi:

  1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.

PPATK punya wewenang tersendiri untuk menjalankan setiap fungsi tersebut.

Baca juga: Cheryl Darmadi, Anak Surya Darmadi Jadi DPO Kasus Pencucian Uang Kelapa Sawit

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK punya wewenang:

Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

  1. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
  2. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
  3. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
  4. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  5. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
  6. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
  7. Lalu, dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang untuk menyelenggarakan sistem informasi.

Untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, PPAT punya wewenang:

  1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
  2. Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
  3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
  4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
  5. Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
  6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
  7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

  1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
  2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
  3. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
  4. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
  5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
  6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  7. Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
  8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
  10. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
  11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
  12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Kamu harus tahu, ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan, tidak berlaku untuk PPATK dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PPATK

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU