INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri baru saja menyita satu unit kapal di wilayah Bangka Selatan. Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.
"Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Penyitaan ini dikakukan beberapa waktu yang lalu. Kepal beserta mesin yang tertempel disita di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Baca juga: Usut Kasus Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah Toko Emas di Jatim
Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.
"Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton," ujar Brigjen Pol Irhamni.
Baca juga: Bea Cukai–Bareskrim Bongkar Lab Sabu di Sunter, Sita 13 Kg Metamfetamin
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini sendiri berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025 lalu. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Ke-11 ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan