Tiga perampok diamankan di Polres Jember. (Z Creators/Arka Hatta)
INDOZONE.ID - Tiga orang rampok lintas provinsi jalan pincang saat berada di Mapolres Jember. Mereka adalah pelaku perampokan seorang nasabah bank di Jember.
Ketiga perampok itu mendapat hadiah timah panas dari polisi di kaki sebelah kiri. Akibat berusaha kabur saat akan diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember.
Mereka diburu polisi karena menggasak uang Rp400 juta milik Bella Istania (41) warga Balung, Jember. Uang ratusan juta itu diambil dari dalam mobil Honda HRV milik korban, saat sedang parkir di Jalan Raya Karang Semanding Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember. Tepatnya di sebelah timur Ponpes Baitul Argom wilayah setempat.
Tiga perampok diamankan di Polres Jember. (Z Creators/Arka Hatta)
Dalam kejadian perampokan yang terjadi sekitar pukul 10.45 WIB, Jumat 21 Juli 2023 lalu itu. Diketahui ada empat orang yang melakukan aksi perampokan, tapi polisi masih berhasil mengamankan 3 pelaku. Satu diantaranya saat ini berstatus DPO.
"Mereka kawanan spesialis pencurian lintas provinsi, dan semuanya residivis. Pernah melakukan aksi yang sama. Diantaranya di Bali, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Pulau Jawa. Modus operandi keempat orang ini berbagi tugas, ada yang masuk ke dalam Bank untuk mengintai target atau calon korban. Kemudian setelah mendapatkan (gambar) informasi, disampaikan ke rekannya yang lain," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (5/9/2023).
Keempat pelaku itu diantaranya bernama Hariyanto (51) warga Kabupaten Blitar, Muhammad Tusin (38) dan Firdaus alias Ucuk (35) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
"Serta satu orang DPO atas nama Yudi warga Banten," sebutnya.
Dalam melakukan aksinya, Dika menjelaskan, keempat tersangka sebelumnya mencari calon korban dengan salah satu diantaranya berpura-pura sebagai nasabah bank.
Lokasi sasaran juga acak ke berbagai daerah, kawanan perampok ini bahkan menginap di dua hotel berbeda kelas melati di Jember.
"Kemudian saat menentukan sasaran di salah satu bank. Salah satu pelaku masuk ke dalam salah satu bank, kemudian mencari calon korban. Melihat ada yang membawa uang cukup banyak. Selanjutnya pelaku ini keluar dan memberi tahu rekannya yang lain," katanya.
"Mereka dalam aksinya membuntuti korban untuk mencari tempat aman. Kemudian melancarkan aksinya saat posisi korban lengah. Saat lengah itu kemudian menggasak (uang) korban," sambungnya.
Tiga perampok diamankan di Polres Jember. (Z Creators/Arka Hatta)
Dalam proses memburu para pelaku perampokan itu, lebih lanjut Dika menjelaskan, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember melakukan perburuan sampai lintas provinsi.
"Awal kami amankan pelaku atas nama Hariyanto warga Blitar dan Muhammad Tusin warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Keduanya kami buru sampai di Blitar," ucapnya.
"Kemudian dari pengembangan berhasil mengungkap dua pelaku lainnya. Satu berhasil diamankan Firdaus alias Ucuk warga Kayu Agung, Sumsel. Diamankan di Sumatera Selatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Satu masih DPO atas nama Yudi atau Gomes," sambungnya.
Saat diamankan para pelaku sempat melakukan perlawanan dan bermaksud kabur. Sehingga dengan terpaksa polisi melakukan tindakan tegas terukur.
"Namun Sebagai tindak lanjut akan dilakukan pengembangan kasus, karena diduga ada TKP lain. Apakah di Jember, maupun di luar Jember," katanya.
Dari hasil menggasak uang Rp400 juta, lebih jauh mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini menjelaskan, uang hasil rampokan sudah dibagi antar anggota kawanan perampok.
"Barang bukti yang diamankan dari uang Rp 400 juta dibagi. Ada yang mendapat Rp 150 juta, Rp 60 juta, Rp 80 juta, dan nominal lainnya. Pertimbangan pembagian disesuaikan dengan peran dari masing-masing tersangka. Untuk barang bukti (BB) yang diamankan, ada yang sudah dibelanjakan dan menjadi BB pengganti. Serta sisa uang dari hasil kejahatan. Saat ini sudah berhasil kami sita. Untuk BB pengganti ada yang sudah dibelikan subwoofer, ada juga yang dipakai untuk membayar utang," jelasnya.
"Kami juga berhasil mengamankan kunci T, sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Digunakan untuk alat alternatif dari aksi kejahatan, apakah membongkar paksa kendaraan korban. Atau yang lain," imbuhnya menjelaskan.
Akibat perbuatannya, kawanan perampok itu terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP tentang aksi pencurian dengan pemberatan.
"Para pelaku adalah residivis kasus yang sama. Mereka terancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tandasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators