Kamis, 01 JANUARI 2026 • 18:20 WIB

Polda Kaltim Ungkap 5 TPPU Narkoba Senilai Rp11,3 miliar selama 2025

Author

Kapoda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro saat mengecek barang bukti dari salah satu perkara narkoba yang berhasil diungkap pada 2025. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

INDOZONE.ID - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap lima perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkoba, dengan nilai aset sekitar Rp11,3 miliar sepanjang tahun 2025.

Kapolda Kaltim Endar Priantoro menegaskan bahwa penerapan pasal TPPU menjadi instrumen penting dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba.

“Penerapan pasal TPPU merupakan kunci utama dalam upaya pemberantasan jaringan narkoba,” ujar Endar saat dikonfirmasi di Balikpapan, Kamis (1/1/2026).

Menurut dia, strategi tersebut memberikan efek jera dengan merampas aset dan hasil kejahatan para pelaku, sehingga mempersulit mereka untuk kembali menjalankan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Endar menjelaskan, dari lima perkara TPPU tersebut terdapat enam orang tersangka, dengan total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp11,3 miliar.

Baca juga: Bareskrim Gunakan Pidana Lingkungan dan TPPU Jerat Pelaku Pembalakan Liar Pemicu Banjir Sumut

Sepanjang 2025, Polda Kalimantan Timur mengungkap 1.611 perkara narkoba, atau menurun 277 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.771 perkara. 

Meski jumlah perkara menurun, barang bukti narkoba yang disita justru mengalami peningkatan signifikan.

Rincian barang bukti yang diamankan selama 2025 antara lain ganja seberat 5,1 kilogram (2024: 4,82 kilogram), sabu-sabu 136,7 kilogram (2024: 99,69 kilogram), serta pil ekstasi 6.794 butir (2024: 2.819 butir).

Sementara itu, obat daftar G mengalami penurunan dari 154.359 butir pada 2024 menjadi 85.949 butir pada 2025.

Baca juga: Polda Metro Sita 3.291 Ton Narkoba Sepanjang 2025, Nilainya Capai Rp1,7 Triliun

“Pemberantasan narkoba memerlukan penanganan bersama, kerja sama lintas sektoral, serta perhatian dari seluruh masyarakat,” ujar Endar.

Ia menambahkan, meski kualitas narkoba yang beredar di wilayah Kalimantan Timur tidak sebesar di beberapa daerah lain, dari sisi kuantitas peredarannya masih cukup tinggi. Oleh karena itu, dukungan lintas sektor dan kepedulian masyarakat dinilai sangat krusial.

Endar juga menyebut Polda Kaltim terus berkolaborasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk merumuskan strategi penanganan narkoba secara komprehensif.

“Penanganan narkoba tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui rehabilitasi serta langkah-langkah preemtif,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU