INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan menjerat pelaku pembalakan liar yang diduga menyebabkan bencana banjir di Sumatera Utara, dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Irhamni menyampaikan penyidik saat ini memfokuskan pendalaman terhadap satu korporasi, yakni PT TBS, yang beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
Berdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun, meski keterangan itu masih terus didalami.
Baca juga: Soal Kasus Gelondongan Kayu Terseret Banjir di Sumut, Kapolri Sudah Tetapkan Tersangka!
Ia menegaskan hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menyatakan pihaknya siap mendukung pembuktian perkara ini hingga ke tahap persidangan.
“Tugas kami selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama menjadikan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita gelar, kita bawa ke pengadilan, dan yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan,” kata Sugeng.
Baca juga: Kebutuhan Anggaran Pemulihan Bencana di Sumut, Sumbar, dan Aceh Diperkirakan Lampaui Rp50 Triliun
Ia menegaskan jaksa akan mengoptimalkan pertanggungjawaban korporasi atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
“Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada. Kita akan optimalkan ke sana,” ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah memulai proses penyidikan terkait banjir Sumatera Utara di sejumlah lokasi, mulai dari DAS Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah.
Hasil identifikasi terhadap kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi kejadian menunjukkan bahwa sebagian besar kayu diduga berasal dari PT TBS. Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa 16 saksi dari pihak PT TBS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA