INDOZONE.ID - Seorang Lurah di kawasan Tangerang berinisial D dilaporkan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5,9 miliar.
Kasusnya, terkait pembebasan tanah. Laporan tersebut sudah masuk ke Polda Metro Jaya dan teregitser dengan nomor STTLP/B/8216/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 November 2025. Kuasa hukum korban dan ahli waris almarhum Suparno, Pius Pangihutan Situmorang membeberkan duduk perkara kasus ini.
Mulanya, pada tahun 2019 silam, Suparno membuat kesepakatan membangun kontrakan di atas tanah yang berada di kawasan Rawa Burung (Perimeter Utara), Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Bareskrim Polri Putus Jalan Kurir Narkoba di Sumut, 51 Kg Ganja Disita
Pada 2024, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa lokasi tersebut akan dibebaskan oleh salah satu PT. Pada Oktober 2025 diketahui bahwa bangunan kontrakan milik Suparno telah dibayarkan dengan nilai kompensasi sebesar Rp 5.952.640.000 namun, uang dititipkan kepada lurah berdasarkan Akta nomor 20 yang dibuat di hadapan notaris.
“Tetapi ketika istri Almarhum Suparno (Niah) hendak meminta uang titipan dari pembebasan justru tidak diberikan kepada ahli waris yang sah secara hukum dengan alasan yang tidak logis dan mengada-ngada," kata Pius kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Dia menilai ada penyalahgunaan aturan berkaitan penitipan uang tersebut, pasalnya uang tidak diserahkan langsung kepada ahli waris.
“Mengenai penitipan uang melalui Akta Notaris dengan Pernyataan Kesepakatan Penitipan Uang Ganti Rugi itu saja sudah menyalahi, apalagi uangnya malah tidak diberikan ke Ahli waris,” ujarnya.
Disisi lain, pihak keluarga sendiri disebutnya sudah berulang kali meminta uang tersebut hingga pihak keluarga mengeluarkan somasi.
“Sudah dicoba diminta namun saat diminta Lurah tetap tidak memberikan dana tersebut tanpa alasan yang tidak jelas. Bahkan sudah kami lakukan somasi terhadap terduga lurah tersebut, namun somasi kami pun tidak digubris,” beber Pius.
Parahnya, Suparno yang meninggalkan kima anak yang masih kecil kini anak tersebut harus mengalami situasi sulit lantaran putus sekolah. Kasus ini pun kini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan