Jumat, 28 NOVEMBER 2025 • 19:00 WIB

Kasus Penggelapan Dana, Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana WT ke Lapas Cipinang

Author

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Kasusnya terkait penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eksekusi itu dilakukan pada 25 November 2025 setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi bernomor 1516 K/Pid/2025 yang sudah ditandatangani sejak 5 Agustus 2025 oleh Ketua Majelis bersama anggota majelis.

Berbeda dengan terpidana II, Lily Tjakra, istri  Wijanto yang telah ditahan sejak 31 Juli 2024, Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2024. Padahal, perkara keduanya telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 10 April 2024.

Saat itu, Wijanto dan Lily dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan. Mereka sempat mengajukan banding dan berlanjut hingga kasasi sebelum akhirnya putusan MA dijatuhkan pada 5 Agustus 2025.

Baca juga: Update Jumlah Korban Banjir dan Longsor di Sumatera, BNPB: Sedikitnya 70 Orang Meninggal Dunia dan 56 Lainnya Hilang

Dalam putusannya, MA menolak kasasi para terdakwa dan JPU sekaligus memperberat hukuman keduanya menjadi tujuh tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Majelis hakim tingkat kasasi menyatakan keduanya terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan dan TPPU.

Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji mengatakan hasil inu merupakan jawaban atas perjuangan mereka.

"Tindakan mereka menggerogoti perusahaan dan merugikan kami sebagai pemegang saham. Putusan Mahkamah Agung ini menjadi jawaban atas perjuangan kami menegakkan keadilan,” kata Margareth.

Dibanding JPU Tompian Jopi Pasaribu yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, vonis PN Jakarta Barat terhitung lebih ringan lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Baca juga: Bantu Korban Banjir Sumatera, Pemerintah Kirim Alat Komunikasi dan Genset

Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah para terdakwa dan JPU mengajukan banding.

Kasusnya sendiri berawal dari laporan Margareth pada 6 November 2023 tentang dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto, Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro dan Lily sebagai Komisaris.

Perusahaan yang berdiri pada 2017 itu awalnya merupakan usaha keluarga di bidang perdagangan dan distribusi pupuk. 

Namun, sejak 2019 hingga 2023 perusahaan mengalami kemunduran drastis karena praktik keuangan yang tidak sehat.

Fakta persidangan menunjukkan, sejak 2018 hingga 2023 kedua terdakwa melakukan sedikitnya 13 kali transfer dana perusahaan ke rekening pribadi, dengan total nilai lebih dari Rp 76 miliar. 

Dana itu digunakan untuk membeli berbagai aset seperti tanah 1.315 meter persegi di Benoa, Bali, rumah di Kembangan Selatan, sebuah ruko tiga lantai di Gading Serpong, serta sejumlah kendaraan mewah termasuk Land Rover dan BMW X4.

Majelis hakim PN Jakarta Barat dalam putusannya memerintahkan penyitaan dan pengembalian seluruh aset tersebut guna memulihkan kerugian perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU