Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 20:36 WIB

Polda Metro Cekal Para Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Author

Jokowi hadiri Kongres PSI 2025 (sumber: Press Release)

INDOZONE.ID - Sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu kini diwajibkan untuk melakukan wajib lapor. Tak sampai di situ, Polda Metro Jaya juga melakukan pencekalan terhadap para tersangka.

Hal tersebut dibernarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Budi mengamini jika kedelapan tersangka dalam kasus ini diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.

"Betul, karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali," kata Kombes Budi kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Komisi III DPR RI dan MKD Temui Kapolda Metro, Apa yang Dibahas?

Tidak sampai disitu, para tersangka juga dilakukan pencekalan. Artinya, para tersangka tidak diperbolehkan untuk berpergian keluar negeri.

"Kami juga lakukan pencekalan untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," ungkap Budi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasua tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dikelompokkan ke dalam dua klaster berbeda.

Baca juga: Mengejutkan! Flu Burung H5N5 Pertama Pada Manusia Terdeteksi di Washington

Untuk klaster pertama tersangkanya antara lain pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sedangkan untuk klaster kedua terdiri dari tiga orang antara lain eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT) dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU