INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (11/11/2025), dalam rangka penyidikan lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
“Pada Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi. Penggeledahan dilakukan di rumah dinas bupati, rumah tersangka SC, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), serta rumah ELW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, dikutip Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SC merupakan Sucipto, pihak swasta yang juga tersangka dalam kasus ini, sementara ELW adalah Ely Widodo, adik dari mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Budi menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, yang diduga terkait dengan aliran dana suap serta pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Duga Tak Cuma dari 3 Klaster Kasus, KPK Dalami Kemungkinan Bupati Ponorogo Terima Suap di Dinas Lain
Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari tindakan paksa sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dapat memperkuat proses penyidikan.
“Dalam penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak bersikap kooperatif, dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD.
Baca juga: KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus Pramono diduga menjadi penerima, sedangkan Yunus Mahatma sebagai pemberi.
Untuk klaster proyek RSUD Ponorogo, Sugiri dan Yunus kembali menjadi penerima, sementara pemberinya adalah Sucipto.
Adapun dalam klaster gratifikasi, Sugiri Sancoko diduga menerima pemberian dari Yunus Mahatma.
KPK menegaskan penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperdalam pembuktian kasus, termasuk menelusuri dugaan aliran dana suap di luar proyek rumah sakit yang tengah diselidiki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA