INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan seseorang yang disebut sebagai Bjorka, hacker yang sempat bikin heboh karena aksi peretasan besar di Indonesia. Namun ternyata, sosok yang ditangkap itu bukan Bjorka asli, melainkan peniru atau faker.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan tersangka berinisial WFT (22) ditangkap pada 23 September 2025 di Minahasa, Sulawesi Utara.
“Tersangka merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa,” ujar Fian dilansir Antara, Senin (6/10/2025).
Menurut kepolisian, kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta pada Februari 2025. Pelaku diduga mengunggah data nasabah di media sosial dan mengaku telah meretas 4,9 juta data nasabah bank tersebut.
“Pelaku menggunakan akun X dengan nama @bjorkanesiaaa untuk memposting tampilan akun nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut,” jelas Fian.
Tujuannya, lanjut dia, adalah melakukan pemerasan terhadap pihak bank agar percaya bahwa data mereka benar-benar diretas.
Polisi menyita dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, dan satu flashdisk berisi 28 email milik tersangka sebagai barang bukti.
Baca juga: 7 Fakta Hacker Bjorka Ditangkap Siber Polda Metro Jaya
Bjorka Asli Balas Bocorkan Data Polisi
Tak lama setelah pengumuman penangkapan itu, Bjorka asli muncul kembali. Melalui platform gelap, ia membocorkan 341 ribu data pribadi anggota Polri, berisi nama lengkap, pangkat, lokasi penugasan, nomor HP, dan alamat email.
Aksi ini pertama kali diungkap oleh pakar keamanan siber Teguh Aprianto (@secgron) di akun X miliknya. Ia menegaskan bahwa data yang dibocorkan sangat sensitif dan menunjukkan Bjorka masih aktif.
Tersangka Mengaku Jadi Bjorka Sejak 2020
Dari hasil pemeriksaan, WFT mengaku telah berpura-pura menjadi Bjorka sejak tahun 2020. Namun, polisi menegaskan bahwa aktivitasnya lebih ke arah manipulasi dan ancaman siber terhadap pihak tertentu, bukan aksi peretasan berskala besar seperti Bjorka asli.
Baca juga: Momen Detik-detik Penangkapan Bjorka di Sulut, Tak Ada Perlawanan Sama Sekali!
Kerugian yang ditimbulkan bukan berupa kehilangan data, melainkan penurunan kepercayaan publik terhadap keamanan sistem bank akibat postingan pelaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar,” tutur Fian.
Sementara itu, munculnya kembali Bjorka lewat aksi pembocoran data Polri menegaskan bahwa hacker asli masih bebas beroperasi, dan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia masih punya pekerjaan rumah besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara