Senin, 06 OKTOBER 2025 • 17:06 WIB

6 Kasus TPPU Narkoba, Polda Jatim Sita Aset Rp30,1 Miliar

Author

Ilustrasi barang bukti narkoba. (Antara/Reno Esnir)

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba sepanjang Juli hingga September 2025. Total aset yang disita mencapai Rp30,1 miliar, terdiri dari uang tunai, kendaraan, barang elektronik, hingga tanah.

Selain itu, polisi juga mengamankan 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorilla, 48.402 butir ekstasi, serta 2,9 juta butir okerbaya.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dalam periode yang sama, pihaknya bersama jajaran polres berhasil mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 2.248 tersangka.

“Kami juga berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba, dengan nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp30,1 miliar,” kata Abast dilansir Antara, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Ditresnarkoba yang juga mendapat dukungan dari masyarakat.

Abast menegaskan, Polda Jatim akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba, termasuk menutup ruang gerak jaringan di tingkat lokal, nasional, hingga internasional.

“Kami terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memastikan penegakan hukum ini memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba,” tegasnya.

Baca juga: Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama Lenyap dari Red Notice, Ini Penjelasan Polri

Rincian Kasus

Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menyebutkan bahwa sebagian besar barang bukti narkoba disita dari wilayah Polres Malang dan Polrestabes Surabaya.

“Polres Malang menyita 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja, sedangkan Polrestabes Surabaya mengamankan 43,8 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Ini jaringannya Kalimantan dan Jawa Timur,” jelas Robert.

Dari total aset hasil TPPU sebesar Rp30,1 miliar, sekitar Rp24,6 miliar berasal dari pengungkapan di tingkat Polda Jatim, dan Rp5,9 miliar sisanya merupakan hasil operasi jajaran polres.

“Aset-aset itu berupa kendaraan bermotor, mobil, barang elektronik, barang berharga, hingga tanah,” tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU