Tampang Fredy Pratama dalam daftar Red Notice. (interpol.com)
INDOZONE.ID - Nama Fredy Pratama, gembong besar pengendali narkoba lintas negara, saat ini tidak lagi tercantum di dalam daftar red notice Interpol.
Data awalnya di red notice atau dalam catatan Interpol, Fredy tercatat lahir di Banjarmasin pada 25 Juni 1985.
Dia digambarkan berambut panjang hitam, mengenakan kaos biru dan sempat masuk dalam daftar bersama tujuh buronan lain, diantaranya Pietruschka Evelina Fadil (64), Kurniawan Edo (40) hingga Daschbach Richard Jude (88).
Baca juga: Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu, Diduga Terkait Jaringan Fredy Pratama
Namun, kini namanya seolah lenyap alias hilang. Nama Fredy tidak lagi bertengger di red notice Interpol.
Menanggapi hal itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Katanya, red notice sejatinya ada dua tipe.
"Dalam red notice memang ada dua tipe," kata Untung kepada wartawan seperti dikutip pada Kamis (2/10/2025).
Artinya, meski nama Fredy tidak lagi terlihat di laman publik Interpol, status buronan internasional terhadap gembong narkoba tersebut tetap berlaku dan masih bisa diakses oleh aparat penegak hukum lintas negara.
Dikatakan Untung, terdapat buroran berstatus red notice yang ditampilkan untuk publik dan ada buronan yang hanya ditampilkan untuk aparat penegak hukum saja, contohnya seperti nama Fredy.
"Satu published for public dan kedua published for law enforcement only," kata dia.
Baca juga: Tangkap 2.038 Pelaku Narkoba dalam 3 Bulan, Polda Metro Sebut Muaranya ke Fredy Pratama
Fredy Pratama diketahui merupakan gembong besar narkoba yang menyuplai barang haram tersebut ke Tanah Air.
Kaki tangan dari Fredy cukup banyak dan masih terus diburu oleh Polri.
Interpol sebelumnya sempat memajang tampang bos narkoba jaringan internasional kelas kakap itu dalam situs resmi mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan