INDOZONE.ID - Hacker Bjorka alias pria berinisial WFT (22) diciduk oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Usai ditangkap, Bjorka kini dikenakan pasal berlapis sehingga terancam hukuman penjara selama belasan tahun.
"Untuk pelaku dikenakan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dan atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun dan atau mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik," kata Kasubid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
"Dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," sambungnya.
Untuk persangkaan pasal tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 46 junto Pasal 30 dan atau Pasal 48 junto Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar rupiah," ungkapnya.
Tak hanya itu, Bjorka juga disangkakan dengan Pasal 65 ayat 1, junto 67 ayat 1 Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
Baca juga: Dapat Puluhan Juta dari Jual Data di Dark Web, Bjorka Pakai Uangnya untuk Hidupi Keluarga
"Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp5 miliar rupiah," katanya.
Diwartakan sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22) di Sulawesi Utara (Sulut). Pria tersebut merupakan sosok di balik akun medsos dan forum dark web dengan nama Bjorka.
Bjorka sudah beraksi sejak 2020 lalu. Ia mengklaim sudah memiliki 4,9 juta data nasabah bank. Dia juga melakukan pemerasan terhadap bank tersebut.
Tak cuma itu, dia juga menjual data-data milik instansi, baik dalam maupun luar negeri, melalui dark web. Dalam sekali penjualan, dia mendapat uang puluhan juta rupiah dalam bentuk kripto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan