Rabu, 01 OKTOBER 2025 • 13:30 WIB

Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, Vonis Korupsi Bansos COVID-19 Dinsos Makassar Lebih Ringan dari Tuntutan

Author

Sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus Tipikor Bansos COVID-19 Dinas Sosial Kota Makassar TA. 2020, di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (30/9/2025). (Sumber: dok. Kejati Sulsel)

INDOZONE.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (30/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa majelis hakim telah memutuskan bersalah empat terdakwa, masing-masing Dr. Mukhtar Tahir, M. Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul. Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair Pasal 3.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Korupsi di Mempawah

Rincian putusan majelis hakim:

  1. Dr. Mukhtar Tahir dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.
  2. Suryadi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar UP Rp366 juta subsider 1 tahun penjara.
  3. Syamsul dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia dikenakan UP Rp48.997.873 subsider 3 bulan penjara.
  4. M. Arief Rachman dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan terkait uang pengganti sama dengan tuntutan JPU.

Atas putusan tersebut, tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir. Hal serupa disampaikan terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi. Sementara dua terdakwa lainnya, Syamsul dan M. Arief Rachman, memilih menerima putusan.

“Sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi Bansos COVID-19 ini masih akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 2 Oktober 2025, untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin,” jelas Soetarmi.

Menurut Soetarmi, Mukhtar Tahir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial Makassar bersama sejumlah pihak lain terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp5.287.470.030,38.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat COVID-19 di Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” tambahnya.

Baca juga: Dana Bansos Dipakai Judi Online, Kemensos Lakukan Penelusuran Besar-Besaran

Sebelumnya, JPU Kejati Sulsel telah membacakan tuntutan pada Kamis (11/9/2025). Berikut tuntutan terhadap tujuh terdakwa:

  1. Dr. Mukhtar Tahir, M.Pd (56) – mantan Kadis Sosial Makassar. Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 6 bulan), dan UP Rp983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan).
  2. Ir. Salahuddin bin Balak (59) – Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa. Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta (subsider 6 bulan), dan UP Rp1.043.650.547,53 (subsider 2 tahun 3 bulan).
  3. Suryadi bin Badawi (42) – Direktur CV Adifa Raya Utama. Dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta (subsider 6 bulan), dan UP Rp466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).
  4. Syamsul bin Dg. Bongka (53) – Direktur CV Mitra Sejati. Dituntut 3 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 6 bulan), dan UP Rp515.686.856 (subsider 1 tahun 6 bulan).
  5. Fajar Sidiq, S.E. (26) – Direktur CV Sembilan Mart. Dituntut 3 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 6 bulan), dan UP Rp660.950.285 (subsider 1 tahun 6 bulan).
  6. M. Arief Rachman, S.E. (64) – Kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri. Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta (subsider 6 bulan), dan UP Rp304.709.860 (subsider 9 bulan).
  7. Ikmul Alifuddin, S.Pi. (46) – Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa. Dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta (subsider 6 bulan), dan UP Rp251.193.773 (subsider 1 tahun).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU