INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus koperasi profit bulanan. Imbasnya, warga mengalami kerugian mencapai Rp 9 miliar.
"Kasus ini terjadi di Jalan Raya Anyar, Pasar Anyar, Serang, Provinsi Banten dalam kurun waktu tahun 2024 hingga Februari 2025," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Usai menerima laporan dari warga, polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap koperasi bernama Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh. Dalam kasus tersebut, polisi akhirnya menangkap Ketua Koperasi berinisial HS (57).
Baca juga: Hari Kelima Airdrop Satgas Garuda Merah Putih II: Bantuan ke Gaza Tembus Lebih 61 Ton
"Modus yang digunakan oleh pelaku dan rekan-rekannya dengan menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan," kata Dian.
"Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3 persen hingga 2 persen sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut," sambungnya.
Koperasi BMT Muamaroh sendiri sudah berdiri sejak tahun 2003 dan menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat mulai dari tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar hingga deposito berjangka.
Pada perjalananya mulai Desember 2024 hingga Januari 2025, ratusan korban mengalami kesulitan saat hendak menarik dana mereka. Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan.
Baca juga: Keluarga Korban Meninggal KMP Tunu Pratama Jaya Akan Dapat Santunan Rp145 Juta
"Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar," kata Dian.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 46 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 16 Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
"Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan