Fakta-Fakta kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP BRI. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Kisah tragis menimpa seorang Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (35). Ia ditemukan tewas di area persawahan di Bekasi pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Penemuan ini menjadi jawaban dari dugaan penculikan yang terjadi sehari sebelumnya, di salah satu pusat perbelanjaan, Pasar Rebo Ciracas, Jakarta Timur. Pertemuan berlangsung dari pukul 14.20 hingga 16.30 WIB.
Yuk, simak fakta-fakta yang telah terungkap mengenai kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP BRI berikut.
Baca juga: Penangkapan Penculik dan Pembunuh Kepala Cabang BRI Berjalan Dramatis: Pelaku Coba Kabur!
Kronologi kejadian kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP BRI. (Dok. Istimewa)
Sebelum ditemukan meninggal dunia, MIP dilaporkan diculik pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Pada Rabu siang, MIP menghadiri sebuah pertemuan di salah satu pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur. Pertemuan berlangsung dari pukul 14.20 hingga 16.30 WIB.
Setelah pertemuan selesai, pada pukul 16.49 WIB, MIP sempat mengirimkan pesan kepada rekan kerjanya yang menginformasikan bahwa rapat telah usai.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, menunjukkan bahwa tak lama setelah itu, MIP dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil putih yang terparkir di samping mobilnya.
Ia sempat berteriak minta tolong. Meskipun seorang pria di lokasi mencoba mendekat, mobil tersebut langsung melarikan diri.
Setelah penculikan tersebut, jasad MIP ditemukan keesokan harinya pada Kamis, 21 Agustus 2025 , oleh seorang warga di area persawahan di wilayah Bekasi.
Kasus ini langsung ditangani oleh pihak kepolisian, dengan penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Resmob Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky, membenarkan bahwa jasad yang ditemukan di Bekasi adalah MIP, korban penculikan.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan