Ilustrasi pengeroyokan. (dok. Indozone)
INDOZONE.ID - Insiden tidak menyenangkan dialami awak media atau jurnalis yang sedang bertugas di wilayah Banten, lantaran diduga dikeroyok oleh anggota Brimob.
Mendengar hal tersebut, Propam Polda Banten langsung turun tangan mendalami kasus tersebut.
Berdasarkan informasi, awak media saat itu tengah bertugas meliput kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) yang diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3.
Baca juga: Dua Anggota Brimob Di Amankan Polda Banten Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan Di PT Genesis Jawilan
Sejurus kemudian, jurnalis yang sedang melakukan peliputan dihalang-halangi oleh anggota Brimob, sekuriti dan karyawan perusahaan.
Endingnya, aksi pengeroyokan terhadap beberapa orang wartawan di lokasi diduga terjadi hingga ada wartawan yang mengalami luka-luka.
Mendapat informasi demikian, Polda Banten turun tangan mengusut kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan jika saat ini ada dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam.
"Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berjalan dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai," kata Kombes Didik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/8/2025)
Baca juga: Ini Oknum Brimob Yang Melarang Wartawan Ambil Gambar Saat Penyegelan PT Genesis
Polda Banten menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Terhadap anggotanya yang dinyatakan bersalah, Polda Banten bakal memberikan sanksi.
Lebih jauh, Didik mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi atas isu-isu yang ada serta menyerahkan kasus ini secara penuh ke kepolisian.
"Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan