Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 22 AGUSTUS 2025 • 15:05 WIB

Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka di Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Banten

Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka di Kasus Pengeroyokan Jurnalis di BantenIlustrasi pengeroyokan. (dok. Indozone)

INDOZONE.ID - Polres Serang, Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan jurnalis. Keduanya merupakan warga sipil.

"Yang melakukan penganiayaan terhadap Rifki (jurnalis) dua orang sudah kita tangkap dan kita tahan. Sudah tersangka," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Jumat ( 22/8/2025).

Kedua orang tersebut merupakan warga sipil. Untuk anggota Brimob yang diduga terlibat saat ini ditangani oleh Propam Polda Banten.

Baca juga: Dua Sekuriti Dan Dua Brimob Diamankan Terkait Pengeroyokan Wartawan Dan Staf KLH

"Terkait dengan pelaku oknum Brimob, yang diduga oknum pelaku dari Brimob sementara yang ditangani Polda. Jadi kita fokus yang di sipil untuk Polres," ungkapnya.

Di sisi lain, Condro mengungkap jika pihaknya membagi dua klaster dalam kasus ini. Klaster pertama merupakan klaster pengeroyokan terhadap humas sedangkan klaster kedua terhadap jurnalis.

"Jadi ada dua kluster penganiayaan itu, klaster yang pertama yang mengeroyok Humas dari KLH, Kementerian LH, satu lagi klaster yang melakukan penganiayaan kepada teman wartawan," kata Condro.

Baca juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan Dan Staf Kementrian LH Diamankan Ada Oknum Brimod Yang Diduga Terlibat

Diberitakan sebelumnya, jurnalis dan staf Kementerian Lingkungan Hidup menjadi korban pengeroyokan di pabrik di kawasan Kabupaten Serang. Disinyalir, anggota Brimob terlibat dalam aksi kekerasan itu.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto sebelumnya mengatakan jika pihak dari Bid Propam Polda Banten sudah turun tangan memeriksa oknum Brimob tersebut.

"Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berjalan dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai," kata Kombes Didik sebelumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka di Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Banten

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!