Selasa, 15 JULI 2025 • 20:40 WIB

Menyangkut Hidup Orang Banyak, DPR Desak Kasus Beras Oplosan Diusut Tuntas

Author

Petugas Bulog melakukan pengepakan beras bantuan pangan di gudang Bulog Indramayu. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

INDOZONE.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat penegak hukum untuk segera menindak para produsen yang terlibat praktik curang beras oplosan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga hak-hak konsumen.

“Kupas dan selidiki dengan tuntas terkait beras oplosan. Jangan sampai rakyat dirugikan,” ujar Puan di Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Nada serupa disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto. Ia mengaku prihatin karena dugaan pengoplosan beras justru terjadi di tengah gencarnya pemerintah mendorong swasembada pangan.

"Saya rasa harus ditindak supaya ada efek jera. Kita semua lagi ingin swasembada, ingin meningkatkan pangan," kata Titiek.

Namun, hingga saat ini Komisi IV belum melakukan sidak ke lapangan dan masih menunggu agenda rapat bersama Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti isu ini.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai kasus ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bisa mencoreng program strategis Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kemandirian pangan.

Baca juga: Terkait Pelanggaran Mutu dan Takaran, Bareskrim Periksa 4 Produsen Beras

Karena itu, ia meminta agar aparat membongkar seluruh rantai distribusi, mulai dari individu pelaku hingga korporasi.

Menurutnya, jika tidak ditindak, kasus tersebut akan menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara yang seharusnya melindungi mereka dari penjahat pengoplos beras.

Menurut dia, aparat perlu memaksimalkan pengawasan dari ekosistem produksi, distribusi hingga konsumsi beras.

"Langkah ini adalah sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum," kata Abdullah

Abdullah juga menekankan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pangan harus mengevaluasi kinerjanya.

Sanksi hukum yang berat perlu diberikan untuk memberi efek jera, termasuk menggunakan pasal dari UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, atau KUHP.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai aspek pidana dalam kasus ini sudah jelas.

Menurutnya, praktik pengoplosan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar mutu, jumlah, dan bahkan masuk ranah pidana korporasi.

Baca juga: Banyuwangi Jadi Pionir Industri Beras Biofortifikasi Terintegrasi Nasional dengan Sunwangi

"Karena ini menyangkut hidup orang banyak, harus tuntas,” kata Hibnu.

Hibnu menyebut, penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat perlu dilakukan untuk memberi pelajaran bahwa sektor pangan adalah hal mendasar dan tidak boleh dimanipulasi.

22 Saksi Termasuk 6 Perusahaan Diperiksa

Satgas Pangan Polri melalui Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa 22 saksi dari enam perusahaan dan delapan pemilik merek beras kemasan 5 kilogram. Meski begitu, nama-nama perusahaan maupun merek belum diumumkan ke publik.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari investigasi nasional bersama Kementerian Pertanian, Bapanas, dan Kejaksaan, yang menemukan 212 merek beras diduga tidak memenuhi standar mutu dan takaran.

Data dari hasil investigasi menyebut, dari 136 sampel beras premium, sekitar 85,56 persen tidak sesuai mutu, 59,78 persen melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66 persen tidak sesuai berat.

Sementara dari 76 sampel beras medium, ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu, 95,12 persen tidak sesuai HET, dan 9,38 persen tidak sesuai berat.

Ironisnya, temuan kasus ini muncul saat Indonesia mencatatkan produksi padi tertinggi dalam 57 tahun terakhir, dengan stok mencapai 4,2 juta ton.

Dengan ketersediaan pasokan yang melimpah, dugaan pengoplosan justru memperlihatkan celah dalam pengawasan distribusi dan standar mutu beras di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU