Kamis, 26 JUNI 2025 • 17:55 WIB

Polda DIY Ringkus Pria Ngaku Auditor OJK yang Tipu Mahasiswi dengan Modus Penghapusan Pinjol: Korban Rugi Rp36 Juta

Author

Konferensi pers Polda DIY ungkap kasus penipuan pinjaman online, Kamis (26/6/2025). (Olivia Rianjani)

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus penghapusan utang pinjaman online (pinjol), yang menimpa seorang mahasiswi asal Yogyakarta.

Tersangka berinisial AS (38), warga Surabaya, Jawa Timur, ditangkap usai diketahui menipu korban melalui media sosial TikTok, dengan mengaku sebagai auditor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan,  aksi penipuan bermula ketika korban, seorang pelajar/mahasiswi, mengikuti siaran langsung TikTok pelaku pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 13.54 WIB di rumahnya, Umbulharjo, Yogyakarta. 

Dalam live tersebut, pelaku menawarkan bantuan penghapusan utang pinjol serta iming-iming hadiah iPhone 15. Korban yang saat itu terjerat utang pinjol tertarik, dan kemudian menjalin komunikasi lebih lanjut melalui pesan langsung (DM) yang diarahkan ke WhatsApp.

"
Latar belakang korban itu seorang mahasiswi yang banyak atau terjerat oleh pinjol dan sebagainya.Sehingga melakukan komentar-komentar yang ada di Live Tik Tok tersebut. Melihat respons antusias korban di live TikTok dan korban langsung menghubungi melalui direct message (DM). Mereka berpindah komunikasi ke WhatsApp," ujarnya, dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

"Di sana, pelaku mengaku sebagai auditor OJK dan menjanjikan bantuan serta hadiah. Dari situ korban akhirnya merasa bahwa ini merupakan orang yang terpercaya. Dan kemudian siap untuk mengikuti apa yang menjadi arahan-arahan dari tersangka ini," sambungnya.

Tersangka kemudian meminta korban mengunduh sejumlah aplikasi pinjaman online seperti Kredit Pintar dan Home Credit, serta mengajukan pinjaman atas nama sendiri dan menggunakan identitas ibunya.

Dari pinjaman tersebut, korban menarik dana sebesar Rp1.650.000 dari Kredit Pintar, Rp33.630.000 dari Home Credit, dan Rp1.540.000 dari Shopee PayLater, yang seluruhnya ditransfer ke rekening pelaku. Total kerugian korban mencapai Rp36.650.000.

Baca juga: Waduh! Viral Polisi Muda Diduga Tipu Banyak Wanita dan Istri Orang untuk Lunasi Pinjol, Propam Turun Tangan

Wirdhanto juga menyebutkan, modus ini telah menjerat sejumlah korban lain di berbagai daerah. Mayoritas merupakan pelajar dan mahasiswa.

"Tersangka memanfaatkan TikTok untuk menjaring korban. Ia berpura-pura sebagai auditor OJK dan menawarkan jasa penghapusan pinjaman online serta menjanjikan hadiah. Ini adalah tindak pidana penipuan berbasis siber dengan penyebaran informasi bohong," ungkapnya.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP Tecno Spark 20 Pro+, satu tablet Itel Vista 10, satu SIM card, 32 akun Gmail, tujuh akun TikTok, dan satu rekening SeaBank yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan.

Tersangka AS kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Tersangka AS (38) (yang kanan), kasus penipuan pinjaman online modus mengaku auditor OJK. (Olivia Rianjani)

Menanggapi kasus ini, Kepala OJK DIY Bapak Eko Yunianto menghimbau, masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai pegawai OJK.

OJK tidak pernah menugaskan siapa pun untuk melakukan penghapusan pinjaman online. Jika ada yang mengaku dari OJK, segera konfirmasi ke kantor resmi. Jangan mudah percaya dengan ajakan di media sosial,” tegas perwakilan OJK DIY. 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penghapusan utang pinjol melalui media sosial, apalagi jika disertai iming-iming hadiah dan pengumpulan data pribadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU
Link berhasil disalin!