Sabtu, 14 JUNI 2025 • 13:01 WIB

Paksa Mantan Kekasih Untuk Kembali Pacaran, Pria di Magelang Sebar Foto Syur Korban

Author

Pria berinisial RYP (18) kini harus berurusan dengan Polda Jawa Timur usia menyebar foto berbau pornografi dengan korban seorang wanita mantan kekasih dari pelaku. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Pria berinisial RYP (18) kini harus berurusan dengan Polda Jawa Timur usia menyebar foto berbau pornografi dengan korban seorang wanita mantan kekasih dari pelaku. Motifnya sendiri karena pelaku memaksa korban untuk kembali berpacaran dengannya.

"Tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram, TikTok dan WhatsApp untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Kasus ini berawal dari perkenalan antara korban berinisial A dengan tersangka pada bulan Januari 2023 yang lalu melalui media sosial TikTok.

Baca juga: Gunung Raung Erupsi, KAI: Perjalanan Kereta Api Tak Terganggu, Langkah Antisipasi Disiapkan

"Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call," kata Kombes Abast.

Video call ini berujung pada VCS alias video call seks dengan menunjukan alat vital. Pelaku juga meminta foto korban tanpa busana dan dituruti oleh korban.

Sampai pada akhirnya, hubungan mereka kandas. Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando mengatakan jika tersangka mengancam korban akan menyebar konten porno korban jika tidak mau kembali berpacaran dengan tersangka.

"Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila," kata Kompol Nando.

Baca juga: Kronologi Serangan Israel terhadap Iran: Dari Penyerangan Fasilitas Nuklir hingga Ancaman Krisis di Timur Tengah, Kamu Harus Tau!

Akhirnya, tersangka menyebar konten korban tanpa busana ke instastory pelaku. Pelaku juga mengirim konten tersebut ke guru sekolah korban pada Desember 2024 yang lalu.

Singkat cerita, kini pelaku sudah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Pemuda tersebut kini harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda Rp 250 juta," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung