International Court Of Justice (ICJ) (britannica.com)
INDOZONE.ID - Menjaga perdamaian global dan stabilitas hukum antarnegara merupakan misi krusial yang menuntut kehadiran sebuah institusi peradilan tertinggi yang independen.
Di tengah dinamika politik dunia yang sering kali memicu benturan kepentingan, kehadiran lembaga ini menjadi benteng utama untuk mencegah terjadinya konflik bersenjata yang lebih luas.
Melalui mekanisme persidangan yang terukur, setiap negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum untuk mempertahankan hak kedaulatan mereka secara beradab.
Supaya kamu memahami bagaimana sistem peradilan tertinggi di dunia ini bekerja dalam mengadili perkara besar, mari kita bahas apa itu Mahkamah Internasional secara mendalam.
Baca juga: Geger Benda Diduga Mortir Ditemukan di Taman Mini Jaktim, Gegana Langsung Turun Tangan
International Court of Justice atau ICJ merupakan badan yudisial utama di bawah naungan PBB yang didirikan pada tahun 1945 dan berkantor pusat di Den Haag, Belanda.
Lembaga kehakiman tertinggi ini sengaja dibentuk sebagai wadah legalitas formal berskala global yang memegang otoritas penuh untuk memutus perkara hukum internasional.
Bagi kamu yang ingin memahaminya secara sederhana, institusi ini bertindak layaknya "pengadilan tinggi dunia" yang berwenang menafsirkan aturan demi tegaknya keadilan antarnegara.
Mahkamah internasional memegang tiga fungsi mendasar yang sangat krusial, yaitu menyelesaikan sengketa antarnegara, bertindak sebagai penasihat hukum resmi PBB, serta melakukan kegiatan investigasi fakta lapangan.
Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Sekda Parepare: Polri Tulang Punggung Kemajuan Daerah
Ketika ada dua negara atau lebih yang bertikai mengenai batas wilayah atau perjanjian, institusi ini akan mengeluarkan putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.
Peran penasihat hukumnya juga sangat diandalkan oleh badan-badan dunia untuk merumuskan dan memperjelas pasal-pasal hukum yang dinilai masih multitafsir.
Sejak resmi beroperasi, Mahkamah Internasional tercatat telah meregistrasi dan mengadili hampir 170 sengketa hukum berskala besar yang melibatkan berbagai negara di belahan dunia.
Salah satu contoh nyata dari keberhasilan mediasi meja hijau ini adalah penyelesaian perselisihan wilayah yang cukup pelik dalam kasus Pulau Kasikili/Sedudu antara Botswana dan Namibia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Localstartupfest.lokercepat.id