INDOZONE.ID - Kasus penipuan dengan menggunakan deepfake AI mencatut nama sejumlah pejabat hingga Presiden Prabowo Subianto, kini memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, kasus tersebut akan memasuki babak persidangan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. Himawan mengatakan pihaknya sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.
"Perkembangan penanganannya saat ini bahwa para pelaku deepfake AI Bapak Presiden Prabowo dan pejabat pemerintah lainnya telah rampung dengan telah dilakukannya tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kantor Kejaksaan Negeri Lampung tengah Provinsi Lampung," kata Himawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Baru Kasus Penipuan AI Catut Nama Presiden Prabowo
Pasca dilimpahkannya kasus itu ke Kejaksaan, artinya tidak lama lagi kasus tersebut bakal memasuki babak persidangan. Kedua tersangka tidak lama lagi bakal diadili.
Lebih jauh, Himawan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang bisa saja mencatut nama-nama tertentu.
"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber terpercaya," ungkap Himawan.
Baca Juga: Kasus Penipuan AI Catut Presiden Prabowo Disinyalir Masih Ada Pelaku lain, Bareskrim: Ini Sindikat!
Seperti yang diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan dengan menggunakan teknologi deepfake AI. Aksi kejahatan ini mencatut nama para pejabat hingga tidak terkecuali Presiden Prabowo Subianto.
Modusnya, tersangka membuat video seolah-olah pemerintah sedang membagikan bantuan untuk masyarakat. Namun, masyarakat harus lebih dulu mengeluarkan uang untuk mendapat bantuan ini.
Dalam kasus itu, sebanyak dua orang sudah berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri. Aksi tipu-tipu ini sudah memakan setidaknya sekitar 100 korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan