Viral pelaku pencurian motor di Stasiun Pondok Cina. (Instagram/@satreskrim.restrodepok)
INDOZONE.ID - Aksi pencurian sepeda motor terjadi di area Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Aksi pencuri terekam kamera CCTV sehingga viral di media sosial (medsos).
Akun Instagram satreskrim.restrodepok turut mengunggah video yang menampilkan aksi pelaku. Dalam unggahan itu, pelaku tampak beraksi hingga polisi mampu meringkusnya.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada 14 Mei 2026, sore WIB. Bermula saat kunci motor Honda Beat milik korban masih menyantel, pelaku memanfaatkan itu untuk beraksi.
"Modusnya pada saat korban tertinggal kunci di kontak jok motor, pelaku memanfaatkan situasi mengambil motor korban," kata AKP Made dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Pencurian Motor di Parkiran Tangcity, Polisi Tangkap Pelakunya Berkat GPS
Korban tiba di area parkir Stasiun pada pukul 13.46 WIB. Kemudian, korban kembali hendak mengambil sepeda motornya pada pukul 15.30 WIB, tapi sudah raib.
"Pelapor mencoba mengonfirmasi kepada petugas parkir dan didapati kendaraan milik korban sudah keluar parkiran di TKP sekira pukul 15:17 WIB," ucapnya.
Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian turun tangan melakukan penyidikan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi pelaku menangkapnya pada 15 Mei 2026, sekira pukul 01.00 WIB, di kantor pelaku, yakni di SPPG Harjamukti 2 Jl. Sumur Bandung, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis Kota Depok.
"Menurut keterangan pelaku bahwa motor Honda Vario dengan nopol B 4995 EEK yang dia gunakan pada saat melakukan aksi pencurian, adalah milik temannya atas nama FAF dan menurut keterangan pelaku bahwa motor yang dia curi disimpan di parkiran Apartemen Mares 2, Jalan Margonda Raya, Depok," tutur Made.
Terkini, barang bukti berupa sepeda motor korban serta pelaku berinisial NS sudah berada di kantor polisi. Pelaku tengah diperiksa secara insentif.
"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Depok guna ditindaklanjuti," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan, Instagram