Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 13 MEI 2026 • 09:34 WIB

Polres Klaten Tegaskan Tak Kenal “No Viral No Justice” dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Polres Klaten Tegaskan Tak Kenal “No Viral No Justice” dalam Kasus Kekerasan Seksual AnakPolres Klaten berhasil menangkap dua pelaku kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur. (Edelweis Ratushima/Z Creators)

INDOZONE.ID - Jajaran Polres Klaten, Jawa Tengah, tidak mengenal kalimat "no viral no justice" dalam menangani kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Terbukti, dalam waktu kurang dari satu bulan terakhir, Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku pencabulan.

Demikian dijelaskan Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi saat menggelar pressrilis di Mako Polres Klaten, Selasa (12/5/2026).

Dua kasus tersebut, memakan korban anak di bawah umur. Ironisnya, satu korban kini tengah hamil 8 bulan.

"Dalam menangani kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur, kami jajaran Polres Klaten tidak mengenal "no viral no justice", semua kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," jelas Kapolres AKBP Faruk.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskannya, dua kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 21 April dan 26 April 2026 yang lalu.

Baca juga: Buron 7 Tahun Kasus Pencabulan Anak, Alexander Agustinus Rottie Diciduk di Rumah Makan Kota Manado

Satu kasus terjadi di wilayah Wedi, Klaten, dengan korban anak inisial ANT berusia 8 tahun. Pelakunya ayah tiri korban bernama J (57 tahun).

Pelaku warga Madiun, namun tinggal bersama istrinya di Desa Brangkal, Wedi, Klaten.

Yang membuat miris, aksi bejat pelaku terhadap korban, direkam sebanyak 4 kali. Dua kali di sebuah hotel di Klaten dan dua kali di hotel Madiun.

"Terbongkarnya kasus tersebut diketahui oleh ibu korban, yang menemukan video mesum pelaku dengan korban di handphone pelaku. Kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polres Klaten pada 26 April 2026. Satreskrim bergerak cepat menangkap pelaku di Madiun," kata Kapolres Faruk yang didampingi Kasatreskrim AKP Taufik Frida Mustofa.

Kasus satunya lagi, terjadi di wilayah Kemalang, Klaten. Korban berinisial AN (18 tahun) dan pelaku berinisial H (53 tahun).

Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan sebanyak 15 kali, sejak tahun 2025 sampai 2026. Artinya, usia korban masih di bawah umur saat itu.

Polres Klaten Tegaskan Tak Kenal “No Viral No Justice” dalam Kasus Kekerasan Seksual AnakKonferensi Pers Polres Klaten. (Edelweis Ratushima/Z Creators)

Hubungan pelaku dengan keluarga korban sangat akrab, karena sering berinteraksi mengirim barang ke rumah keluarga korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Klaten Tegaskan Tak Kenal “No Viral No Justice” dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!